Abang Hertza : Ringankan Beban Masyarakat, Biaya Pengurusan Tanah Dengan PPAT Harus Sesuai Aturan

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, SH menghimbau PPAT melalui Pengda IPPAT Bangka Belitung agar penetapan biaya jasa Pengurusan Tanah melalui PPAT mengacu Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk meringankan masyarakat dalam melakukan pengurusan Tanah.

” Kita mengharapkan Pengda IPPAT mengawasi oknum PPAT nakal yang menerapkan biaya jasa pengurusan Tanah diluar standar yang ditetapkan peraturan yang berlaku, karena masyarakat yang saat ini tengah mengalami masa sulit ditambah dengan kondisi seperti ini dapat menambah beban masyarakat, Ujarnya saat melakukan RDP dengan pengurus PPAT bangka belitung, di gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (4/2) 2022.

Read More
Baca Lainnya  PANWASLU Kecamatan Gerunggang gandeng komunitas disabilitas dalam mensukseskan pilkada serentak tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah,dinyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Uang Jasa sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan Uang Jasa didasarkan pada nilai ekonomis. Nilai ekonomis ditentukan dari harga transaksi setiap akta kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen).

Selanjutnya lebih dari Rp 500 .000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Baca Lainnya  Abang Hertza : LKPJ Harus Dilaksanakan Tiga Bulan Setelah Tahun Anggaran

Sementara itu menurut Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Adi Wibowo, para oknum PPAT nakal juga dapat dilaporkan ke BPN Kota Pangkalpinang jika masyarakat merasa biaya yang di keluarkan dinilai tidak wajar dan kita BPN dapat melakukan tindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin PPAT.

Sementara itu menurut ketua Pengda IPPAT Hendra Kurniawan, menyambut baik rapat yang di fasilitasi ketua DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak PPAT dapat berkoordinasi dan menjelaskan terkait besaran biaya jasa yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan tanah.

Ke depan kita sebagai Mitra pemerintah juga akan turut mensosialisasikan hal ini sehingga dapat membantu masyarakat dalam pengurusan tanah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *