Pangkalpinang, Narasibabel.id — Wakil Ketua Komis 2 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar membuka data dan menyampaikan ke publik terkait kelangkaan minyak goreng di kota itu.
“Kami sudah dua pekan ini mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan minyak goreng di pasaran, padahal dua bulan lalu sempat beredar dengan harga tinggi kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah dan hari ini minyak goreng kembali menghilang di pasaran,” katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengaku tidak begitu yakin ada panik buying di tengah masyarakat yang begitu masif, justru sebenarnya memang stok minyak goreng berkurang kuotanya baik di tingkat agen maupun pengecer.
“Ini harus kita akui, jika perlu Dinas Perdagangan buka data sampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Merespon hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tentang adanya praktik pembelian bersyarat di beberapa toko dan ritel di seputaran Kota Pangkalpinang.
“Kelangkaan minyak goreng ini seharusnya disampaikan kepada publik penyebabnya dan akan sampai kapan karena memang permasalahan ini adalah permasalahan nasional,” katanya
Dikatakannya, dari Informasi yang didapatkan, terkait praktik pembelian bersyarat ini, Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang telah melaporkan ke provinsi karena sudah menyalahi UU No 8 Tahun 1999. Karena sesuai dengan UU 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan untuk perlindungan konsumen itu sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Karena kondisi sudah berjalan hingga hitungan bulan, kami berharap dinas perdagangan provinsi dan satgas pangan dapat bergerak cepat ke lapangan, jangan sampai kondisi masyarakat menjadi tidak kondusif dikarenakan langkanya kebutuhan pokok yaitu minyak goreng,” ujarnya. (Mr.Fr)