PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan digitalisasi penyiaran dengan mengubah dari tv analog ke tv digital. Migrasi ke tv digital ini mulai berlaku pada tahap satu paling lambat 30 April 2022.
Kota Pangkalpinang menjadi satu diantara yang termasuk zona I untuk penghentian siaran pada akhir bulan mendatang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Sarbini menuturkan pemerintah kota sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan penyiaran televisi agar lebih berkualitas. Diskominfo, kata dia siap membantu menyosialisasikan ke masyarakat melalui kanal-kanal komunikasi seperti media sosial dan website.
“Begitu juga dengan media cetak dan online yang bekerja sama dengan Diskominfo, bahkan termasuk melalui media luar ruangan seperti baliho, spanduk dan lain-lain,” tutur Sarbini, Kamis (14/4/2022).
Lanjutnya, peralihan ke tv digital ini bisa saja menimbulkan masalah terutama bagi masyarakat yang kurang mampu karena memerlukan alat tambahan. Untuk itu Sarbini menyebut masyarakat kurang mampu yang ingin memperoleh alat tersebut dapat berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Sosial.
Sebelumnya, KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertandang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Rabu (9/2/2022). Kedatangan rombongan KPID ini diterima Kepala Diskominfo, Sarbini yang didampingi Kepala Bidang IKP, Febri Yanto. Tujuannya membangun sinergi dengan pemerintah kota sekaligus menyosialisasikan digitalisasi penyiaran.
Ketua KPID, M.Adha Al Kodri menuturkan, Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo akan melakukan digitalisasi penyiaran ditahun 2022, dari televisi analog ke digital sehingga adanya penghentian penyiaran analog bagi yang menggunakan antena UHF berubah ke siaran digital.
“Tahun ini mulai berlaku. Bagi yang televisinya belum smart tv masih bisa menggunakan antena UHF, namun menggunakan set top box. Sedangkan smart tv bisa langsung melalui pengaturan scannya,” tuturnya.
Penghentian siaran analog untuk Kota Pangkalpinang sebagai zona I diberlakukan pada April mendatang. Kodri, sapaan akrab Ketua KPID ini menyebut, set top box dapat ditemukan di pasaran meskipun saat ini masih pasaran maupun dibeli secara online. Kisaran harganya sekitar Rp 200 ribu.
Dengan adanya pemberlakuan ini, dirinya pun berkoordinasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Diskominfo untuk membantu memonitoring harga di pasaran sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan set top box bagi warga kurang mampu, yang datanya diperoleh dari Dinas Sosial maupun OPD terkait. Kodri mengatakan, akan diberlakukannya penghentian siaran analog ini KPID terus melakukan sosialisasi baik melalui webinar, workshop maupun menggandeng pemerintah daerah.
“Masyarakat kami harapkan dapat memantau dan mencari tahu perkembangan proses digitalisasi penyiaran ini. Untuk mendapatkan informasi ini pun bisa bertanya langsung ke KPID atau mencari via internet,” ucapnya. (Red)