PANGKALPINANG, Narasibabel.id — Serangan dan tuduhan gratifikasi yang dilancarkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar kepada Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dinilai kental dengan nuansa politis mendapat perhatian serius dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pangkalpinang.
Tudingan yang menjurus ke fitnah tersebut berpotensi membuat gaduh harmonisasi pemerintahan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir menyayangkan sikap Suparlan, dan akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian
Perintah partai, kami fraksi PDI Perjuangan tak akan tinggal diam. Adanya tuduhan gratifikasi oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Suparlan Dulaspar yang dituduhkannya berasal dari Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, dianggap tak cuma politis, namun telah memasuki ranah pencemaran nama baik. Karena itu, untuk itu sesama kader partai, PDIP akan menyeret tudingan itu ke ranah hukum,” ujar Amir. Jumat (20/5/2022).
Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Pangkalpinang Ahmad Amir menegaskan partainya akan bergerak, ketika kader terbaiknya difitnah.
“Secara kepartaian, kita telah crosscheck dan mengklarifikasi ke Pak Wali, beliau bersumpah tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan Pak Parlan kepadanya,” kata Ahmad Amir
Menurut Amir, pihaknya menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam aduan gratifikasi yang disebutkan Suparlan. “Itu sangat tidak masuk akal, seorang Wali Kota memberi bawahannya fee proyek,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Amir, PDIP akan melaporkan adanya fitnah yang menjurus pada pencemaran nama baik.
“Ini pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Suparlan Dulaspar ketika dihubungi awak media untuk konfirmasi, tak terdengar nada aktif. Pesan yang dilayangkan ke nomor kontak WhatsApp-nya, juga centang satu atau tak aktif. Hingga Jumat pagi, nomor kontaknya masih belum aktif. (Mr.Fr)