TANJUNG GUNUNG, Narasibabel.id – Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan wajib bagi masyarakat, diman pemerintah pusat mengalokasikan dana 5% APBN untuk anggaran kesehatan sementara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) wajib mengalokasikan dana 10% dari APBD guna pelayanan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD provinsi Kep. Babel, Harianto melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kantor Desa Tanjung Gunun, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (21/08).
Menurutnya selama ini masih banyak masyarakat Bangka Belitung yang enggan memeriksa kesehatan secara rutin ataupun ketika sakit di instansi-instansi kesehatan yang dimiliki pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota yang di Kep. Babel. Entah itu karena biaya ataupun merasa hanya sebatas penyakit yang dianggap tidak membahayakan.
“Jangan takut berobat, karena pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Untuk yang kurang mampu pemerintah wajib mendanai iuran kesehatannya,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk meneruskan informasi ini, sehingga semakin banyak yang tahu maka akan memberikan pemahaman kepada masyarakat arti pentingnya sebuah kesehatan.
“Kesehatan terjaga, kualitas hidup semakin meningkat,” sebutnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hermain setelah lahirnya perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan maka bentuk pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan teratur karena didalamnya telah mengatur tentang layanan minimal bagi masyarakat baik di Puskesmas, Pusdes dan Pustu.
Begitu pula pelayanan bagi masyarakat kurang mampu serta juga pelayananan bagi ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) juga standart pelayanan bagi Rumah Sakit (RS) dengan telah dibentuk Badan pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (red)