Diberitakan Sepihak Oleh Oknum Wartawan, ZG Akan Menempuh Jalur Hukum dan Melaporkan Ke Dewan Pers

Bangka Belitung, Narasibabel.id —
dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

Mengacu dalam UU Pers tersebut, Zega (ZG, -Red) Salah satu Masyarakat di Kota Pangkalpinang merasa di rugikan terkait pemberitaan oleh salah satu oknum Wartawan media Online yang bernama Irvan.

Hal tersebut bermula saat Oknum (Irvan,-red) merilis berita yang berjudul ” Ada Bang Jago Perihal Wartawan Dikeroyok Sama Kolektor Ilegal Bernama Saipul ” dalam narasi berita di salah satu media online tersebut, di ketahui Bang Jago di sebutkan yaitu “ZG” atau Zega.

Merasa diberitakan sepihak oleh oknum wartawan Irvan yang menyatakan bahwa saudara Zega seperti bang jago dan sempat ingin mencoba konfirmasi kepada istri (zg) yang tidak mengetahui terkait permasalahan pengeroyokan terhadap saudara irvan membuat saudara Zega angkat bicara.

Baca Lainnya  Menelan Anggaran 2.8 Miliar, Proyek Pagar DKT Milik Angkasa Pura II Diduga Bermasalah

” saya tidak pernah mengancam atau menantang, karena kebetulan saudara saipul kolektor timah adalah keluarga, dan saudara Irvan kebetulan saya kenal walau tidak dekat, mencoba agar kedua damai, dalam berita tersebut nama baik saya sudah tercoreng dan saya punya bukti chat antara saudara irvan dan saya , bisa dibuktikan dari awal dari alur bukti chat whatsapp saya dan Irvan,” ungkap Zega, di depan awak media di kediamannya. Minggu (3/9)

Selain itu, Zega menuturkan yang bikin dirinya geram, oknum wartawan tersebut telah melibatkan istrinya yang notabene tidak mengetahui sama sekali terkait permasalahan tersebut.

“Selain itu masalah ini tidak ada hubungan dengan istri saya, kenapa istri saya dilibatkan, INSYA ALLAH bukti chat masih ada dan siapa yang melanggar UUD ITE sesuai dengan tudingan saudara Irvan, kita akan proses secara hukum,” tutur Zega.

Baca Lainnya  Satres Narkoba Polres Babar Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Memberitakan sepihak dalam arti kata Berita yang Keliru Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan tersebut segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.” Lanjut Zega.

dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.

Baca Lainnya  Warga Kecamatan Riau Silip Antusias Hadiri Giat Penyuluhan Hukum Oleh LPH dan HAM PANCASILA

Karena saya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Dewan Pers,” tegasnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *