JAKARTA – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali melakukan pengayaan materi guna mendapatkan bahan dan informasi ke Kementrian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia Jumat, (20/10/23).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat sekretariat Biro Umum Kemenko Bidang Perekonomian membahas terkait tumpang tindihnya antara batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah, IUP pertambangan dan perizinan yang dapat menimbulkan potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang serta menimbulkan ketidakpastian dalam investasi.
“Hasil konsultasi kami ini nantinya akan menjadi bahan pencerahan kami dalam penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Kep. Babel tahun 2023-2043,” ucap Ketua Pansus RTRW Firmansyah Levi.
Lebih jauh dirinya menyampaikan bahwa Ranperda RTRW ini sangat penting karena diharapkan melalui Perda ini nantinya dapat memeberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan bagi Pemda, Masyarakat ataupun Investor dalam melakukan kegiatannya.
“Sebagai contoh saat ini ada lebih dari 300ha pemukiman penduduk yang masuk dalam kawasan hutan ataupun HGU perusahaan, kami ingin mencari solusinya seperti apa begitupula terkait tumpang tindih perizinan perkebunan dn perrambangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Marcia selaku Pejabat Fungsional Ahli Madya Koordinator Tata Ruang, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam usaha menyelesaikan tumpang tindih salah satunya melalui penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) yang meliputi batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai amanat dalam PP 43 Tahun 2021.
Bahkan beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang perekonomian telah menerbitkan Kepmenko Nomor 8 Tahun 2023 PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan.
“Untuk di Kep. Babel sendiri berdasarkan hasil pemetaan kami terdapat 24,3% dari total 417.987 Ha ditemukan ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan,” ungkapnya.
Melalui PITTI inilah nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perizinan-perizinan yang sudah terlanjur keluar namun terdapat tumpang tindih untuk dirapikan supaya nanti kedepan mendapatkan ruang-ruang yang sudah sesuai peruntukkannya dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, konsultasi publik dan kajian-kajian terlebih dahulu.
“Sehingga setiap penentuan pola ruang di RTRW sudah ada dasar pertimbangannya,” tutupnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Pansus Rudi Hartono, Anggota Pansus Dody Kusdian, Taufik Mardin, Agung Setiawan, Fitrah Wijaya, Kanwil BPN Provinsi Kep. Babel, DLHK Provinsi Kep. Babel, Dinas ESDM Provinsi Kep. Babel, Bappeda Provinsi Kep. Babel, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel.