Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2024

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke tujuh masa konferensi 1 tahun 2023, dengan agenda memasukkan Walikota Pangkalpinang mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan
10 Propemperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang yaitu 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, 2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan APBD tahun 2024, 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun 2025, 4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-lain PAD yang sah, 5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan, 6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah kota Pangkalpinang, 7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan air limbah domestik, 8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang registrasi surat tanah, 9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang bangunan gedung, 10. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Read More
Baca Lainnya  Ketua DPRD Apresiasi Wali Kota Dapat Tingkatkan Pembangunan Pangkalpinang

“Pemkot Pangkalpinang mengusulkan 10 Propemperda ini adalah salah satu sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang – undangan yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.

“Propemperda ini kita laksanakan sebagai sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2024

H – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke tujuh masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).

Baca Lainnya  Tegas, Aying Sebut Monica Haprinda Tidak Ada Sangkut Paut Dalam Permasalahannya Dengan LN

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan
10 Propemperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang yaitu 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, 2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan APBD tahun 2024, 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun 2025, 4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-lain PAD yang sah, 5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan, 6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah kota Pangkalpinang, 7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan air limbah domestik, 8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang registrasi surat tanah, 9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang bangunan gedung, 10. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Baca Lainnya  Dihadiri Tiga Anggota DPRD Saat Rapat Paripurna Bersama Pj Walikota, Ini Penjelasan Abang Hertza Ketua DPRD.!!

“Pemkot Pangkalpinang mengusulkan 10 Propemperda ini adalah salah satu sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang – undangan yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.

“Propemperda ini kita laksanakan sebagai sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *