Tanpa Rasa Takut Ditindak APH Setempat, Kolektor Timah AB Terang Terangan Membeli Biji Timah Ilegal Ditempat Terbuka di Desa Lubuk

Bangka Tengah, Narasibabel.id — Profesi sebagai Kolektor Biji Timah Ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang sangat menjanjikan, dengan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari membeli Biji Timah dari para pelaku tambang ilegal, parah pelaku penampung atau biasa yang di sebut Kolektor Timah Ilegal ini merasa tidak harus memiliki izin seperti di atur dalam UUD nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dan dasar hukum pasal 35 UUD nomor 3 tahun 2020 regulasi terkait perakit atau pengepul.

Read More

Pasalnya, dengan bermodalkan keuntungan yang cukup besar dari membeli biji timah, para kolektor timah terkadang lebih memilih dengan cara cara ilegal, cukup dengan koordinasi kepada oknum pemerintah dan APH setempat, para pelaku kolektor biji timah ini bisa dengan bebas bertransaksi membeli biji timah dari para pelaku penambang timah ilegal tanpa rasa takut.

Baca Lainnya  Sat Polairud Polres Pangkalpinang Berhasil Gagalkan Penyeludupan 163 Kg Timah Produksi Rumahan dari Atas Kapal Star Belitung

Faktanya, seperti foto yang di ambil oleh wartawan narasibabel.id di desa lubuk, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, pada hari senin malam (6/11) tampak jelas kolektor timah yang diketahui bernama (Ab) sedang membeli biji timah diduga ilegal dari masyarakat.

Mirisnya, tanpa rasa takut, kolektor biji timah ab melakukan transaksi pembelian biji timah diduga ilegal ini secara terang terangan dan terlihat jelas oleh pengguna jalan terutama pada sore sampai malam hari. Seolah aktivitas yang dilakukan oleh Ab aman dari aparatur penegak hukum (APH) setempat.

Menurut keterangan dari salah satu penjual biji timah yang namanya tidak ingin disebut kan, transaksi jual beli yang dilakukan Ab sudah berlangsung cukup lama.

“lah lama sudah langganan pak ku menjual biji pasir timah hasil dari kerja tambang inkonvensional (TI) disini” Ungkap penambangan tersebut saat di ajak bicara oleh awak media narasibabel.id

Baca Lainnya  Kajari Pangkalpinang Kembali Menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan RESTORATIF

Saat ditanyai terkait izin, penambang tersebut dengan jelas mengatakan tidak ada izin.

Mane ade izin pak, dak mudah ngurus izin. yang penting sampai saat ini kami jual timah disini aman aman bai dak de masalah apalah, “tegasnya saat ditanya sembari menurunkan biji pasir timah

Terkait aktivitas pembelian biji timah ilegal yang di lakukan oleh kolektor Ab, redaksi media ini segera menghubungi kepala desa setempat melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan balasannya Yuda Kades Lubuk mengatakan tidak mengetahui ada aktivitas pembelian biji timah di wilayahnya.

” Kurang tau pak kalau Ade pembelian timah,” balasnya.

Selain itu, Kades Yuda ketika ditanyai terkait profesi warganya bernama ab, yuda membenarkan dulu ab berprofesi sebagai Kolektor Biji Timah.

” Maaf sebelumnya pak, Itu dulu. Kalau sekarang tidak tau lagi beli apa tidaknya. Sekarang setau saya beliau buka cafe,” jawabnya.

Baca Lainnya  Ayung Pukul Hen Hingga Masuk Rumah Sakit, Gegara Pasir Timah

Dalam hal ini dugaan kuat Ab telah melanggar regulasi pertambangan dalam Undang undang (UU) no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Sedangkan dalam pasal 161, bahwa orang yang menampung memanfaatkan melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan pengangkutan,penjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, baik kolektor bernama Ab dan pihak aparat setempat sedang dalam upaya komunikasi untuk dimintai hak jawab dan keterangan, agar berita berimbang. (Aryadi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *