PANGKALPINANG – Plh.Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Aprianto secara virtual mengikuti rapat yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian terkait fasilitasi dan koordinasi dukungan Pilkada Serentak yang diselenggarakan tahun ini, Kamis (20/06/2024).
Mendagri RI melakukan rapat dengan para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia ini melalui aplikasi zoom, untuk mengingatkan kembali tugas dan fungsi penjabat ( Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota dengan harapan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ia menginginkan seluruh kepala daerah di tanah air untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) secara serentak agar kegiatan yang di maksud berjalan tertib, aman dan lancar.
“Pemilihan kepala daerah sebanyak 37 Gubernur kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan untuk kabupaten sebanyak 415 dan 93 kota, kecuali 1 kabupaten dan 5 kota administratif DKI Jakarta,” ujar Tito Karnavian.
Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni Tahun 2022 lalu menetapkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan di laksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
Lebih lanjut, di jelaskan Mendagri bahwa tujuan Pilkada serentak tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
Adapun jumlah penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia hingga saat ini berjumlah 28 orang untuk Pj Gubernur,Pj Bupati 189 orang dan Walikota 56 orang.
Menurut data, Penjabat Kepala Daerah (KDH) hasil evaluasi dan di lakukan pergantian per 20 Juni 2024, penjabat yang mengundurkan diri sebanyak 4 orang yaitu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banggal Kepulauan, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Palembang.
Untuk penjabat yang terjerat hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 5 orang berasal dari Kabupaten Bombana, Kabupaten Tambimbar, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bandung Barat,dan Kota Tanjungpinang.
Sedangkan yang memasuki masa pensiun ada 4 orang berasal dari Provinsi Babel, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pringsewu. Dan penjabat yang meninggal 1 orang berasal dari Kabupaten Lany Jaya.
Arahan Mendagri kepada para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota antara lain , memenuhi tugas dan wewenang sebagai penjabat, membangun sinergi antara elemen pendukung, bagi Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Plh. Pj Gubernur Fery Apriyanto menuturkan, bahwa pemerintah daerah mendukung sepenuhnya atas kebijakan pemerintah pusat terkait kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kep. Bangka Belitung sehingga agenda bersejarah ini dapat berjalan sesuai harapan. (rel)