Warga Kecamatan Riau Silip Antusias Hadiri Giat Penyuluhan Hukum Oleh LPH dan HAM PANCASILA

Oplus_131072

Riau Silip, narasibabel.id — Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Azazi Manusia Pancasila (LPH dan HAM PANCASILA) yang beralamatkan di Jalan Melati No 258 Bukit Baru Pangkalpinang pada hari ini Jumat (12/07/2024) melakukan giat Penyuluhan Hukum di daerah Riau Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada pukul 14.00 WIB.

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir, Ketua LPH dan HAM PANCASILA, Budiana Rachmawaty, SH, MH dan rekan, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, SH yang diwakili oleh Sapperijanto, SH, MH., Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, M. Taufiq Rahmani yang diwakili oleh Wakil Ketua, M. Syarif, Camat Riau Silip, Firmansyah, S.Stp yang diwakili oleh Kasi Trantibum, Fajri Ramadhana, SH, MH dan juga 100 orang tamu undangan dari masyarakat Kecamatan Riau Silip. 

Pada kesempatan tersebut, Camat Riau Silip yang diwakili oleh Kasi Trantibum dalam sambutannya mengatakan alasan ketidak hadiran Camat dalam acara Penyuluhan Hukum. 

“ Terima Kasih kepada LPH dan HAM PANCASILA yang sudah bersedia memberikan penyuluhan hukum di Riau Silip ini. Mohon maaf atas ketidak hadiran Pak Camat dikarenakan beliau ada acara bersama Kapolda Babel dan dilanjutkan dengan acara lainnya. Beliau juga mensupport kegiatan ini dan semoga bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Riau Silip,” katanya. 

Baca Lainnya  Leasing Bergaya Preman, PT Adipati Bangka Perkasa dan PT BAF Di Laporkan Ke Kemenkumham Babel

Ia juga menuturkan jika acara Penyuluhan Hukum seperti ini baru pertama kali di adakan di Riau Silip. 

“Ini pertama kalinya acara penyuluhan dilaksanakan dan sangat bermanfaat bagi Kecamatan Riau Silip yang dinaungi 9 Desa yang kebanyakan masyarakat kurang mampu dan kurang mengerti soal hukum,” katanya.  

Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, M. Syarif juga menjelaskan pentingnya isbat nikah yang diatur dalam  UU No 1 Tahun 1974. 

“ Setiap pernikahan itu wajib di catat dan didaftarkan di Pengadilan Agama (PA -Red)namun kita selaku masyarakat  banyak lengah. Asal tahu aja Kalau nikah sirih itu dampaknya sangat banyak karena bagi anak susah nantinya dalam pendaftaran sekolah, terus dalam hal kdrt susah urusannya, dan juga soal waris tidak bisa nuntut. Maka nya kita isbat nikah dan didaftarkan ke PA,” katanya. 

Baca Lainnya  Diduga Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diciduk Tim Gabungan KP. Perkakak 3017 BKO Baharkam Polri dan Dit Polairud Polda Babel

Ia juga menyebutkan mengenai biaya pengurusan perkara. 

“ Jangan takut datang ke PA karena dalam pengurusan perkara itu gratis dan  biaya murah terutama soal perceraian dan juga soal warisan. Namun saran saya soal warisan  kalau bisa diselesaikan secara adat dulu,” pintanya. 

Sementara itu Sapperijanto yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat (PN Sungailiat -Red), Menyebutkan bahwa berkaitan dengan bantuan hukum, Pemerintah sudah mengatur dalam UU bahwa LBH wajib memberikan bantuan hukum secaracuma2-cuma. 

“ Dalam UU yang dapat bantuan hukum gratis adalah orang miskin atau tidak mampu secara ekonomi dan akses,” katanya. 

Selain itu ia juga menuturkan jangan takut untuk datang ke PN Sungailiat. 

“ Kalian jangan takut datang ke PN Sungailiat  karena tidak dipungut biaya ataupun adanya pungli. Karena ada Pos Bakum yang melayani. Selain itu perlu diketahui layanan hukum gratis dimulai dari penahanan, pemeriksaaan saksi maupun barang bukti, penuntutan, pembelaan atau pledoi hingga sampai ke putusan,” tuturnya. 

Baca Lainnya  Polres Pangkalpinang Sosialisasikan Bahaya Penyalagunaan Narkoba di SMAN 3 Pangkalpinang

Dirinya juga menyebutkan bantuan hukum gratis mengenai Perdata. 

“ Tidak hanya masalah Pidana saja dapat bantuan hukum gratis, masalah Perdata juga dapat bantuan hukum gratis. Namun masalahnya lebih spesifik ke masalah permohonan ganti nama, akte kelahiran, sengketa tanah  seperti konsultasi, pendampingan dalam sidang semuanya gratis,” bebernya.  

Ketua LPH dan HAM PANCASILA, Budiana Rachmawaty, SH, MH mengatakan Kemenkumham memberikan kesempatan kepada LBH untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang tak mampu. 

“ Setiap LBH wajib memberikan bantuan hukum gratis mulai dari penahanan sampai putusan. Tidak mampu disini yakni orang yang tidak mampu bayar jasa pengacara,” jelasnya. 

Budiana juga menyebutkan LPH dan HAM PANCASILA sudah sering memberikan bantuan hukum secara gratis. 

“ Lembaga kami sudah sering memberikan bantuan hukum gratis terutama kepada para napi yang ada di setiap lapas yang ada di Pangkalpinang maupun Sungailiat,” tandasnya. (Humas/Reza).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *