Pangkalpinang, Narasibabel.id — Pekerjaan Long Segment di tempat wisata Pasir Padi merupakan proyek yang dikelola dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Proyek senilai 5,178 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di dalam APBD tahun 2024. Lalu dikerjakan oleh pihak perusahaan CV Cintia Putri Pratama.
Saat ini progres pekerjaan baru mencapai 27%, pihak dinas PUPR Kota Pangkalpinang terus melakukan pengawasan dilapangan. Hingga saat ini belum ditemukan kesalahan, dan dikerjakan sesuai RAB.
Kabid Bina Marga, Suyanto, seizin Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim, menyampaikan, jika dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam pengerjaan proyek tersebut. Pihaknya tegas, tidak akan menerima pekerjaan itu.
“Komitmen kami (PUPR) jika ada kesalahan dalam pekerjaan, tentu kami tolak, maka itu kita selalu check, dan juga ada opname nantinya,” ungkapnya, diruang Bidang Bina Marga, kantor dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Rabu (18/09) siang.
Menanggapi foto di lokasi pengerjaan, yang sengaja disebar oleh pihak tertentu hingga proyek ini dituding dikerjakan asal jadi. Suyanto mengatakan bahwa setiap pekerjaan yang belum selesai pasti belum terlihat rapi.
Sekali lagi, ia menegaskan jika memang fakta nya hingga selesai pekerjaan tersebut memang berantakan, pihaknya akan menolak dan meminta dilakukan perbaikan ulang.
“Saat ini terlihat berantakan, ya wajar karena belum selesai. Tapi jika memang pekerjaan itu berantakan tentu kami tolak dan bongkar,”
Terkait tuduhan proyek ini dikerjakan asal jadi dan telah merugikan negara, dinilai tidak tepat. Karena pihak dinas PUPR Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan pembayaran.
Sementara, kegiatan pemerintah yang dikategorikan telah merugikan negara, apabila telah terjadi pembayaran dan serah terima pekerjaan. Itu pun didukung berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK.
“Pekerjaan itu sampai hari ini kami (PUPR) belum melakukan pembayaran apapun, untuk pekerjaan itu tetap kami koreksi dengan melakukan opname,” tegas Suyanto.
Sementara pihak perusahaan CV Cintia Putri Pratama, saat ditemui di lokasi proyek Long Segment ini, menegaskan, pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai RAB yang tertera di kontrak dengan pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang. Serta mematuhi setiap intruksi dari pihak Dinas PUPR, selama pekerjaan ini berlangsung.
“Kami sudah bekerja sesuai instruksi PUPR Pangkalpinang,” kata Rado, selaku pengawas CV Cintia Putri Pratama. (Red/Tim)