Bangka Belitung, Narasibabel.id — Gudang distributor beras milik CV. Sumber Alam Lestari (SAL) yang beralamat dijalan baitul hikmah, Desa dul, Kec. Pangkalan baru, Kab. Bangka Tengah kembali berulah. diduga melakukan praktik pengoplosan beras secara terang-terangan didalam gudang miliknya.
Dugaan praktik pengoplosan beras tersebut terekam kamera handphone tim awak media saat mendatangi gudang milik CV SAL, pada hari selasa (13/5) siang. Terlihat beberapa karyawan sedang melakukan aktivitas mengemas ulang beras dari karung berukuran besar berwarna merah polos dipindahkan ke karung berukuran lebih kecil dengan berbagai merk cap yang tertera.
Selain itu, terlihat beberapa pekerjaan di dalam gudang cukup sibuk dengan bagian pekerjaannya masing-masing.
Satu orang pekerja yang berada diatas tumpukan beras bertugas mengeluarkan beras dari dalam karung besar berwarna merah ke dalam bak penampungan mesin berukuran besar dan satu pekerja wanita lainnya terlihat mengisi beras kedalam kemasan yang keluar dari lubang berbentuk corong besar.
Setelah masuk kedalam kemasan premium yang baru, satunya pekerja lainnya terlihat menutup kemasan berupa karung putih dengan cara menjahit dan disusun rapi untuk siap di pasarkan.
Dugaan praktik pengoplosan beras mutu rendah ke beras premium oleh Gudang Distributor, Milik CV Sumber Alam Lestari, di kampung dul, Pangkalan Baru ini bukan kali pertama. Dihimpun dari berbagai media, diketahui sepanjang tahun 2024, CV Sumber Alam Lestari ini beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran yang sama.
Tak hanya itu, yang cukup mengejutkan publik, Gudang distributor Milik CV SAL ini diduga masuk ke dalam daftar 9 pelaku usaha yang kenakan sanksi administratif oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Maret 2025 lalu.
9 pelaku usaha beras yang dikenakan sanksi tersebut yakni berasal dari Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).
Dilansir dari antaranews, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Sanksi Sesuai Regulasi
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan pencabutan perizinan usaha.
“Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” kata Moga dilansir dari antaranews.com Maret 2025 lalu.
Fakta terkait aktivitas dugaan pengoplosan beras yang di lakukan oleh CV SAL ini, tentunya menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum di provinsi Kep. Bangka Belitung untuk di tindak lanjuti.
Selain sudah di lakukan berulang kali dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang di lakukan CV SAL ini cukup besar, selain merugikan negara, jelas masyarakat ikut dirugikan.
Hingga berita ini di rilis, tim awak media terus berupaya mencari informasi pemilik usaha CV SAL dan menghubungi pihak pihak instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Red/Tim)