Kolop Koboy, Pengusaha Kalimantan Sulap Lahan LP2B Jadi Lahan Perkebunan Sawit di Desa Kemuje?

Bangka Kemuje, Narasibabel.id — Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat “LP2B” merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok, demi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,  menurut PSP Pertanian  dan lp2b.co.id. 

Selain itu, penetapan LP2B dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan sawit, yang dapat mengancam produksi pangan. diatur dalam Pasal 44 UU no. 41 tahun 2009  UU PLPPB.

Namun aturan tersebut nampaknya tidak berlaku bagi salah satu warga
di desa Kemuje, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka. Kolop Koboy sapaan akrab masyarakat desa Kemuje dikenal sebagai seorang pengusaha dibidang penyedia sparepart dan penyewaan alat berat bertempat di Kalimantan dan dibidang perkebunan kelapa sawit.

Dalam hal ini, diketahui Kolop Koboy secara terang-terangan menghiraukan aturan pemerintah dengan membuka lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan LP2B yang sebelumnya Klasifikasi untuk lahan sawah organik.

Baca Lainnya  Hampir Setahun Buron, Abdul Latif Pelaku Penjambretan Diamankan Tim Naga

Informasi tersebut didapatkan saat tim awak media melakukan investigasi di lokasi secara langsung, pada Senin (23/6) dan mendapatkan informasi dari beberapa sumber bahwasanya Kolop Koboy untuk menguasai lahan LP2B tersebut dengan cara praktik jual beli lahan ke beberapa petani warga asli desa Kemuje yang sebelumnya menguasai lahan LP2B tersebut.

Mardani, Sekdes Kemuje saat di temui tim awak media di kantor desa untuk dimintai keterangan mengatakan bahwa kantor desa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis ataupun non tertulis kepada warga bernama Kolop Koboy untuk membuka perkebunan sawit diatas lahan LP2B.

“Setahu saya pak, kantor desa tidak pernah memberikan izin warga tersebut untuk membuka lahan sawit seperti yang disampaikan,”ungkapnya.

Namun, Mardani tidak menyangkal bahwa mendengar kabar sampai ke kantor desa ini tepatnya pada tahun 2024 lalu kolop Koboy ada membuka lahan sawit dengan cara mengganti rugi lahan yang sebelumnya lahan tersebut di pergunakan warga untuk lahan bertani.

Baca Lainnya  Sigap Dalam Hitungan Jam, Tim Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Toko sembako Pasar Pagi

“Kolop Koboy itu benar warga kami pak, dulu 2024 ada dengar kabar bahwa Kolop telah membeli lahan pertanian warga yang sebelumnya bertani di lahan tersebut, yang kami lihat lahan tersebut emang betul di tanami pohon sawit, “jelas Mardani.

Keterangan yang disampaikan oleh Sekdes Mardani beriringan dengan bukti yang di dapatkan tim awak media di lokasi, dalam bukti dokumentasi terlihat ada sekitar belasan hektar lahan yang baru di tanami kelapa sawit umur setiap batang kisaran 6 bulan, dan berdasarkan peta dan informasi yang didapatkan lahan tersebut masuk sebagai lahan LP2B Klasifikasi untuk lahan sawah organik.

Untuk mendapatkan informasi berita yang berimbang, tim awak media mencoba konfirmasi langsung ke Kolop Koboy melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya hingga berita ini di turunkan, konfirmasi awak media belum mendapatkan balasan.

Baca Lainnya  Kawasan HL Di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kembali Di Hajar Penambang Timah Ilegal
Dokumentasi : terlihat pohon sawit umur kisaran 6 bulan berada diatas lahan LP2B

Pandangan Hukum:

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB) mengatur tentang perlindungan dan larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Secara garis besar, pasal ini menyatakan bahwa LP2B yang telah ditetapkan harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan dengan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Penyerobotan lahan PLPPB (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ilegal melanggar beberapa aturan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Pelaku bisa dipenjara dan didenda, serta berpotensi menghadapi gugatan perdata dari pihak yang berhak atas tanah. (Mr.FR/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *