Sidang Lanjutan Ria Penta Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Catering

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor B 1968/L.9.10.3/Eoh.2/07/2023 , dengan terdakwa Ria Penta Binti Seman Romli yang diduga telah melakukan penipuan terhadap salah satu pengusaha asal Kota Pangkalpinang yakni Fitrony.

Dalam sidang ini, majelis hakim memanggil tiga orang saksi yaitu Rosa Rosita, Agus Sugihartono dan juga Fitrony yang juga sebagai korban dalam kasus kali ini.

Dalam kesaksiannya, Fitroni mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh terdakwa sebanyak empat kali, dengan kerugian total mencapai Rp 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu).

Menurut Fitrony, modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan menawarkan kerjasama dalam bisnis cathering, dan menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan kepada dirinya.

Baca Lainnya  Sigap Dalam Hitungan Jam, Tim Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Toko sembako Pasar Pagi

“Saya tertipu, awalnya (terdakwa-red) menawarkan penanaman modal kerjasama cathering. Awalnya gak tau (terdakwa-red) punya cathering, waktu kesini baru tau bahwa terdakwa tidak punya cathering,” kata Fitrony, dikutip dalam fakta persidangan, berlangsung di PN Pangkalpinang, Selasa (11/07/2023).

“Saya empat kali tertipu, (terdakwa-red) menjanjikan keuntungan itulah yang membuat saya percaya memberikan pinjaman tersebut, (terdakwa-red) juga janji mengembalikan modal saya namun sampe sekarang tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Dirinya, menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU.

Saksi lainnya, Agus juga menimpal, bahwa dirinya juga telah tertipu dan telah mentransfer sebagian uang yang disebut untuk bisnis cathering itu ke suami terdakwa.

Bahkan, menurut Agus, terdakwa menjanjikan keuntungan bagi dirinya hingga Rp 2 Juta per minggu dalam bisnis cathering tersebut.

Baca Lainnya  Peringati Hut Polwan Ke-73, Kapolres Babar Mengapresiasi Kegiatan Nyata Polwan Berkiprah Untuk Masyarakat.

“Katanya (terdakwa-red) saya perlu uang ada cathering 15 juta, pokoknya seminggu itu 2 juta untuk bapak. Lalu saya transfer Rp 10 juta ke rekening Andika Wijoyo (suami terdakwa-red), kedua saya berikan di sekolah cash,” jelas seorang ASN ini.

Sementara itu, Terdakwa Ria Penta, sempat mengaku bahwa telah membagikan sedikit hasil dari keuntungan bisinis tersebut, namun hal itu langsung dibantah oleh para para saksi dan tetap bertahan dengan pendapatnya masing-masing.

Terlepas dari itu, terdakwa juga mengakui kebenaran keterangan para saksi atas dugaan penipuan yang dilakukannya tersebut. “Iya yang mulia benar,” singkatnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *