Pangkalpinang, Narasibabel.id –
Sungguh keji, karena kecanduan judi online, tersangka Hasan Basri (34) dan Martin (34) tega menghabisi nyawa Adityawarman, dengan motif untuk menguasai harta benda milik korban.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, dalam Konferensi Pers , pada rabu (13/8/2025) di Mapolda Prov. Kep Bangka Belitung.
Kombes Pol M. Rivai Arvan, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan korban dipukul dua kali di kepala dengan kayu balok hingga terjatuh. Motif pembunuhan diduga untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan bermain judi online.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret dan memasukkan jasad korban ke dalam sumur, lalu membawa kabur mobil Daihatsu Terios beserta barang pribadi korban.
“Modus kedua tersangka adalah memukul korban menggunakan kayu balok, lalu menyeret dan memasukkannya ke dalam sumur. Motifnya untuk menguasai barang milik korban dan hasilnya digunakan bermain judi online,” ujarnya
“Barang-barang korban akan dijual ke penadah di Sumsel,” terang Kombes Pol Rivai
Selain itu, Rivai mengungkapkan bahwa dari keterangan awal, Hasan yang merupakan tukang kebun korban, mengaku memukul korban dua kali setelah sebelumnya Martin memukul lebih dulu dalam peristiwa tersebut.
Setelah korban tak berdaya, keduanya menyeret tubuh korban ke sumur. Mereka kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Terios BN 1397 TE milik korban untuk dijual ke penadah di Pampangan, Ogan Komering Ilir, seharga Rp80 juta.
Hasan yang disebut-sebut sebagai otak pelaku menuding bahwa yang mempunyai rencana pembunuhan adalah Martin.
Namun, Martin membantah terlibat pemukulan dan menyebut keterangan Hasan sebagai fitnah. Ia hanya mengakui mengetahui keberadaan barang milik korban.
“Tersangka (Martin) tidak mengakui ada melakukan pemukulan terhadap korban. Yang dikatakan oleh Hasan padanya merupakan fitnah. Tersangka hanya mengakui melakukan pencurian terhadap mobil milik korban,” kata Rivai.
Rivai mengatakan, Polda Babel masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan DNA dan rekonstruksi kejadian, sebelum melimpahkan berkas perkara ke jaksa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, STNK, dompet, ponsel, pakaian, dan kayu balok. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berkat keterangan sejumlah saksi, termasuk anak korban, istri, menantu, dan rekan korban.
Salah satu saksi, Rayhan Arellio, selaku pihak Swiss Bell Hotel, menyatakan sempat bertemu korban di pondok kebun sebelum kejadian. Ia juga mengenali Hasan sebagai orang yang memotret korban saat pertemuan. (Red).