Pangkalpinang, Narasibabel.id — PNS dan PPPK itu dilarang bikin usaha sendiri diluar pekerjaannya. Bahkan, cuma punya saham/modal di PT dan CV aja tetap ngak boleh.
Larangan ini ada di peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 1974.
Eits, tapi hal tersebut peraturan yang lama ya!
Aturan sebelumnya pada PP Nomor 6 Tahun 1974, yang melarang PNS berbisnis telah dicabut dan digantikan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dengan begitu aturan yang berlaku saat ini diizinkan berbisnis, PNS atau PPPK tidak lagi dilarang untuk mendirikan perusahaan (seperti PT atau CV), memiliki saham, atau menjadi pengurus perusahaan, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS.
Dilansir dari situs Bkn.go.id Pemerintah RI menilai kalau ada banyak manfaatnya kalau PNS Berwirausaha. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpendapat kalau PNS bisa ikut berkontribusi meningkatkan perekonomian negara.
Selain itu, usaha yang dirintis PNS bisa menjadi sumber penghasilan tambahan dan bisa di pakai setelah tak lagi menjabat.”Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen BKN, Haryomo saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional PNS Berwirausaha di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (9/5).

Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh PNS dan PPPK Punya Usaha, seperti:
- Harus mengutamakan tugas PNS dibanding pribadi.
- Tidak melanggar ketentuan hari dan jam kerja.
- Tidak boleh menyalahgunakan
wewenangnya sebagai PNS. - Tidak terlibat konflik kepentingan.
- Tidak melakukan kegiatan usaha yang merugikan negara.
- Dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
- Tetap melaporkan harta kekayaannya.
Kesimpulannya.
PNS dan PPPK boleh memiliki usaha sendiri, asalkan tetap mematuhi peraturan disiplin, tidak menyalahgunakan jabatan, dan mengutamakan tugas pokok mereka sebagai abdi negara. (Red)







