Ryan Ditetapkan Tersangka, Puluhan Wartawan Mendatangi Polda Babel Menuntut Keadilan

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Puluhan jurnalis dari Pangkalpinang, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan audiensi terkait penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, 11 Februari 2026.

Audiensi tersebut diterima oleh Kabidhumas Polda Babel, Kombes Agus, menyampaikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhalangan hadir. Ia hadir mewakili untuk menerima aspirasi dan masukan dari para insan pers.

Rombongan jurnalis dipimpin oleh Rikky Fermana selaku Penanggung Jawab KBO sekaligus Ketua Pro Jurnalis media Siber (PJS) Babel. Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis menyampaikan kegelisahan kolektif atas proses hukum terhadap Ryan yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

Menurut mereka, karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme redaksi merupakan produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Lainnya  Safriati Safrizal Apresiasi Fashion Show Nuansa Batik Lokal

“Ketika tautan berita dibagikan melalui Facebook, Instagram, TikTok, atau platform digital lainnya, yang berubah hanyalah medium distribusi, bukan substansi hukumnya,” tegas Rikky Fermana.

Sengketa Pemberitaan Bukan Jalur Pidana
Dalam audiensi itu, para jurnalis menegaskan sejumlah ketentuan fundamental dalam UU Pers, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 15 ayat (2) huruf c: Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan.
Pasal 18 ayat (1): Ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana.

Baca Lainnya  Tanggapi Pemberitaan yang Beredar, Anggi : Secara Administrasi Pengiriman Tins Slag dari Beltim Sudah Sesuai Aturan

Para jurnalis juga menyinggung prinsip ultimum remedium yang kerap ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Pendekatan pidana, menurut mereka, tidak seharusnya menjadi respons pertama terhadap karya jurnalistik.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan berpegang pada koridor konstitusi dan rezim hukum pers, atau justru menciptakan preseden yang dapat membayangi kerja jurnalistik ke depan.

Bagi kalangan media, langkah ini bukan sekadar solidaritas profesi.
Ini adalah upaya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.

Sebab ketika karya jurnalistik dapat langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan — melainkan hak publik untuk memperoleh informasi.
Dan ketika hak publik untuk tahu dibatasi oleh ketakutan, di situlah demokrasi perlahan kehilangan napasnya.

Baca Lainnya  Sah Dilantik Menjadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Siap Mengemban Amanah

Bangka Belitung kini berada di titik penting: memperkuat kemerdekaan pers atau membiarkan preseden yang dapat membayangi kebebasan jurnalistik di masa depan.

Hendaknya Gerakan Reformasi Polri diawali dari Kepolisian daerah Bangka Belitung akan mencatat bagaimana ujian ini dijawab. (Tim/KUR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *