Foto Ilustrasi visual Chat GPT IA
Bangka Tengah, Narasibabel.id — Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah dan ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pesisir Namang, Kompak diam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kesetaraan maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Sebelumnya, diketahui tim Bidang Investigasi, Inspektorat Bangka Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pengurus dan 13 orang tutor/guru Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Pesisir Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
Hal tersebut berdasarkan surat pemanggilan pertama Nomor : 000.1.2.3/11/INVES/2025. Koba, 01 Juli 2025 tentang audit dengan tujuan tertentu atas pengaduan terhadap pengelolaan dana BOSP di PKBM Pesisir Namang dan Surat Nomor : 000.1.2.3/12/INVES/2025. 02 Juli 2025 perihal audit lanjutkan dari surat pemanggilan pertama.

Tak hanya itu, setengah bulan sebelumnya. Tepatnya, Rabu (18/06/2025) TIM audit dari Inspektorat Bangka Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 000.1.2.3/178/ITDAKAB/2025 sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aipi Ketua PKBM Pesisir Namang di kediamannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Terkait pemeriksaan tersebut, wartawan telah mengkonfirmasi, Wiwin tim investigasi inspektorat Bangka Tengah, melalui pesan WhatsApp guna menanyakan perkembangan hasil audit terhadap pengurus PKBM Pesisir Namang. Namun sayangnya, dua kali wartawan konfirmasi tepatnya di tanggal 23 Juni dan 6 juli 2025, pesan WhatsApp dengan tanda contreng dua menandakan sudah di baca namun hingga kini belum mendapatkan balasan jawaban (Bungkam).
Senada dengan Wiwin, Aipi ketua PKBM Pesisir Namang, saat dikonfirmasi wartawan pada, Minggu (6/7) terlihat bungkam, dengan status pesan WhatsApp terbaca.
Bungkamnya Wiwin dan Aifi terkait kebenaran adanya dugaan penyalahgunaan dana BOSP oleh PKBM Pesisir Namang tak menyurutkan redaksi untuk terus menggali informasi, salah satunya dengan mencoba konfirmasi ke Sugiharto, Sekertaris PKBM Pesisir Namang, Senin (7/7) siang.
“Mohon maaf ada belum ada konfirmasi dari pihak inspektorat dan pihak PKBM tapi sudah berani buat berita dengan narasi yg hebat, Apakah ini etika jurnalis? Balas Sugiharto, sembari mempertanyakan etika jurnalis.
Atas keberatannya tersebut, Wartawan membalas dengan siap melayani Hak Jawab dan Hak Tolak apabila ibu/bpk selaku pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media kami.
Jawabannya lagi, “Terus kenapa berita sudah dibuat kalau belum ada kejelasan faktanya”
Dari mana anda dapat sumber berita, Narasumber dari mana yang menjadi acuan atau informasi yang anda dapat,” tegasnya sembari mempertanyakan narasumber dalam pemberitaan.
Atas pertanyaan tersebut, Redaksi membalas.” Hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber yang dirahasiakan demi keamanan narasumber dan/atau wartawan itu sendiri. Hak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk melindungi narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Hak tolak diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
“Kami juga berhak diam dan tidak memberikan statmen apapun” jawab Sugiharto sembari menutup percakapan dan dengan tegas memilih diam tidak menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi valid atas
kebenarannya dari sumber yang terpercaya.
Berikut rangkuman redaksi terkait dugaan pelanggaran Dana BOSP di PKBM Pesisir Namang.
- Pemotong Gaji, insentif, THR para tutor/guru.
- Pungutan liar kepada siswa/warga belajar saat mengambil ijazah, mulai dari Rp200.000 – Rp300.000.
- Data fiktif siswa/warga belajar saat pengajuan anggaran.
- Pemalsuan data jam mengajar. Faktanya 1 hari/Minggu (Jum’at), namun dalam pelaporan dibuat 3 hari/Minggu (Jum’at,Sabtu,Minggu). Pemalsuan jam mengajar untuk penggelembungan dana.
- Pemotongan honor tutor/guru sampai 80% dan Mark up data siswa dalam data dapodik yang tidak sesuai laporan.
- Pencantuman nama tutor/guru fiktif dalam dapodik yang sebagian berstatus PNS yang tak memiliki izin dari instansi terkait.
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, diharapkan pihak Inspektorat Bangka Tengah lebih transparansi terhadap wartawan dalam melakukan audit/pemeriksaan pihak pengurus, PKBM Pesisir Namang. Dan sekaligus update perkembangan hasil dari pemeriksaan. (Red)