Bangka Tengah, Narasibabel.id — Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan surat pemanggilan Nomor : 000.1.2.3/11/INVES/2025 dan Surat Nomor : 000.1.2.3/12/INVES/2025 kembali melakukan pemanggilan terhadap 5 orang pengurus dan 13 orang tutor/guru Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Pesisir Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah
Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, Hal ini terkait dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kesetaraan maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) pada satuan pendidikan non formal PKBM Pesisir Namang berdasarkan surat pemanggilan dari Inspektorat Nomor : 000.1.2.3/11/INVES/2025 dan Surat Nomor : 000.1.2.3/12/INVES/2025.
Selain itu, diketahui sebelumnya Rabu 18/06/2025 TIM audit dari Inspektorat Bangka Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 000.1.2.3/178/ITDAKAB/2025 sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aipi Ketua PKBM Pesisir Namang di kediamannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah “pemotongan honor tutor/guru sampai 80% dan Mark Up data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak sesuai dengan laporan (fiktif), pungutan ilegal kepada siswa/warga belajar mulai dari Rp.200.000 – Rp.300.000 yang seharusnya tidak dibolehkan dalam sistem pendidikan non formal,” Ungkap Sumber yang tak ingin disebutkan namanya. (5/7)
selain itu, ada beberapa hal dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan pengurus PKBM pesisir Namang, antara lain dugaan pencantuman nama nama Tutor/guru fiktif dalam dapodik, sebagian nama Tutor/guru diketahui berstatus PNS yang tak memiliki izin dari instansi terkait.
” ada lagi dugaan pelanggaran lainnya, seperti pemalsuan jam mengajar, memasukan nama tutor/guru fiktif dalam Dapodik, dan sebagian tutor/guru berstatus PNS mengajar di PKBM tanpa izin dari instansi terkait,” tambah Sumber didalam keterangannya.
Perlu diketahui, Inspektorat sesuai tugas dan fungsinya jika ditemukan ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari hasil pemeriksaan maka akan dilaporkan kepada pihak Kejaksaan sebagai dasar penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup perbuatan ini dapat diklasifikasikan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 4 UU pemerintah secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Hingga berita ini dirilis, Pihak Inspektorat Bangka Tengah, ketua PKBM pesisir Namang dan pihak pihak terkait sedang dalam upaya konfirmasi redaksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Mr.FR)