Tersangka Tipikor, ZN Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Pinang Resmi Ditahan Kejari Pangkalpinang

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama (Z.N,-red) Direktur Utama Perumda Tirta Pinang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perumda tirta pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022.

Read More

Terpantau tersangka ZN keluar dari Kejari Pangkalpinang mengenakan baju rompi tahanan berwarna merah menuju mobil tahanan, pada hari kamis 26 Januari 2023, pukul 15.00 wib

Diketahui, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.

Kepala Seksi Intelijen, Waher T.J Tarihoran, S.H., M.H, dalam pesan rilisnya mengatakan,” Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif.

Baca Lainnya  Tidak Jauh Dari Jembatan 12, Warga Keluhkan Adanya Aktifitas TI Ilegal

Tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Waher.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *