PANGKALPINANG, Narasibabel.id — Kuasa Hukum Walikota Pangkalpinang Iwan Prahara SH akan menempuh jalur hukum atas pernyataan mantan Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar.
Pernyataan Suparlan yang menyebutkan mendapatkan uang dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, disebut Iwan Prahara merupakan pembunuhan karakter yang tidak mendasar.
“Coba logikanya bagaimana, ada Walikota gratifikasi kepada bawahannya. Yang ada biasanya bawahan yang gratifikasi atau nyuap atasannya,” tukas Iwan, yang mengaku dalam waktu dekat ini akan melaporkan Suparlan ke Polda Bangka Belitung.
Dikatakan Iwan, jika dalam 2×24 jam mendatang Suparlan tidak menjelaskan kepada publik terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya mengatakan menerima gratifikasi dari Walikota Pangkalpinang, maka Iwan akan melaporka Suparlan dengan tuduhan fitnah dan menyebarkan berita bohong.
“Kita tunggu pernyataan Suparlan dalam waktu dekat ini. Sebab di dalam berita yang banyak beredar, saya tidak membaca adanya cotation dari Suparlan. Apakah benar Dia menyampaikan hal ini langsung ke media, atau bagaimana,” tandas Iwan.
Dikatakan Iwan, serangan dan tuduhan gratifikasi yang dilancarkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar kepada Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil tersebut dinilai kental nuansa politis.
“Bau-bau pencitraan sekaligus upaya pembunuhan karakter, menyeruak ke permukaan. Sebenarnya saya kasihan dengan Suparlan ini, jangan-jangan Beliau ini hanya dijadikan pion saja oleh orang lain, yang mengeruk keuntungan politik dan sosial. Makanya saya menunggu secepatnya klarifikasi dari Suparlan,” ujar Iwan.
Laporan ke KPK RI tersebut, dinilai Iwan, merupakan manuver Suparlan Dulaspar yang salah sasaran.
“Sudahlah, 2024 itu masih lama. Janganlah karena ambisi pribadi kemudian membunuh karakter. Ataupun, jangan pula pihak lain berbuat nista dengan meminjam tangan orang lain untuk menjatuhkan kredibilitas. Kalau ada pihak-pihak yang mau maju di 2024 tak perlulah menyampaikan fitnah,” ujar Iwan Prahara
Terhadap adanya laporan penerimaan gratifikasi Rp50 juta yang disebutkan Suparlan Dulaspar diterimanya dari Walikota, menurut Iwan permainan itu terlalu norak.
“Gratifikasi itu harus disertai dengan bukti-bukti, seperti kwitansi, saksi-saksi, rekaman video ataupun suara. Ketika Pak Parlan menyatakan itu gratifikasi dari walikota tanpa diikuti oleh bukti-bukti, maka ini sudah fitnah. Tentu ada konsekuensi hukumnya,” tutur Iwan Prahara.
Lebih lanjut Iwan Prahara menyatakan, pihaknya beberapa saat lalu telah pula membaca surat balasan dari KPK.
“Benar atau tidaknya, KPK wajib membuktikan itu. Kalau tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Suparlan sudah melakukan fitnah,” tegas Iwan.
Satu hal yang sangat penting, lanjut Iwan, uang tunai yang disebut-sebut menjadi dasar pelaporan gratifikasi, perlu dipertanyakan.
“Itu aneh. Jangan-jangan itu duit Suparlan sendiri. Karena itu, atas fitnah ini tentu akan ada konsekuensi hukum, ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil, tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Iwan.
Adapun terkait dengan proses ganti rugi pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur seperti yang dituduhkan, ditegaskan Iwan, proses ganti rugi sudah dinilai oleh appraisal secara profesional dan sudah diperiksa BPK tidak ada permasalahan.
“Jadi, siapa yang sebenarnya memberi gratifikasi ini?,” kata Iwan.
Sementara itu, Suparlan Dulaspar ketika dihubungi awak media untuk konfirmasi, belum merespon.
Nomor yang dihubungi awak media ini tak terdengar nada aktif. Pesan yang dilayangkan ke nomor kontak WhatsApp-nya, juga centang satu atau tak aktif. (Red/Tim)