Pangkalpinang, Narasibabel.id – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke lima masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai empat Raperda Kota Pangkalpinang, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dalam sambutannya menyampaikan pada Bulan September Pemkot Pangkalpinang sudah mengajukan empat Raperda yaitu pertama memgenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, kedua mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, ketiga mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Pangkalpinang nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi terminal dan Perda Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir dan keempat mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Empat Raperda Kota Pangkalpinang ini pada bulan September sudah di bahas oleh Panitia Khusus anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Pansus 7 dan Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada Rapat Paripurna pada hari ini, akan di sampaikan oleh Pansus 7 dan Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang mengenai pendapat akhir fraks – fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan harapan, saran dan serta kritik yang membangun mengenai empat Raperda Kota Pangkalpinang.
“Rapat Paripurna pada hari ini, kita dengarkan harapan, saran dan serta kritik yang membangun mengenai empat Raperda Kota Pangkalpinang oleh Pansus 7 dan Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang, sehingga empat Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.