Pemkot Pangkalpinang Segera Terapkan Penggunaan KKPD

PANGKALPINANG, – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang Yan Rizana, Kamis (14/3/2024) di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Yan Rizana mengungkapkan bahwa penerapan KKPD ini rencananya akan diberlakukan pada triwulan ke dua tahun 2024.

Read More

Ia menyebut bahwa pemerintah kota sangat mendukung proses digitalisasi keuangan dan harus segera dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengolahan keuangan pemerintah daerah.

Baca Lainnya  Lantik Pj Wali Kota Pangkalpinang, Ini Pesan Safrizal Pj Gubernur Babel !!

“Yang pasti kita semuanya harus by sistem semua. Jadi dengan by sistem seluruh pengolahan keuangan kita terdata dan diawasi juga. Jadi artinya seluruh proses keuangan apakah masuk dan keluar harus melalui proses keuangan yang ada, ” ujarnya.

Yan mengatakan proses penerapan KKPD ini nantinya akan bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel sebagai mitra pemerintah kota dalam pengelolaan KKPD. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah kota juga sedang berupaya menerbitkan peraturan wali kota yang saat ini masih dalam tahap asistensi.

“Untuk penerbitan peraturan wali kota masih dalam proses tahapan perwakonya, sudah kita susun dan sekarang masih dalam tahap asistensi dengan provinsi. Karena semua perwako harus asistensi dengan provinsi. Selesai asistensi akan ada perwako usulan terbit, kita legalkan dan dari sini kita akan melakukan perjanjian kerja sama dengan bank sumsel, ” ungkap Yan Rizana.

Baca Lainnya  Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah Kian Massif, Molen dan BPN Babel Lakukan Penandatanganan NPHD

Yan berharap dengan penerapan KKPD ini, sistem pengelolaan keuangan pemerintah kota akan semakin baik dan mudah, sehingga ke depan sudah tidak ada lagi proses transaksi secara manual. (eka)

Penulis: Eka
Editor: Ira/Dedy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *