Tindak Pidana Narkotika, Polres Babar Amankan Seorang Perempuan Inisial KA

BANGKA BARAT, Narasibabel.id — Polres Bangka Barat (Babar) beserta anggota jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan satu orang perempuan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Perempuan tersebut diamankan pada Senin 19 Juli 2021 selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pihaknya pada Senin Tanggal 19 Juli 2021 bertempat di Pinggir Jalan Dusun Bukit Maya Desa Air gantang  Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

“Telah dilakuan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dia ini memiliki atau penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya,Rabu (21/07/21)

Ia menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan berinisial KA (44) warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Baca Lainnya  Tidak Jauh Dari Jembatan 12, Warga Keluhkan Adanya Aktifitas TI Ilegal

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan pengledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket besar plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu ini disimpan dalam kotak rokok. Dan saat ditanyakan, pelaku ini mengakui barang itu merupakan miliknya,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 4,7 gram dan berat 0,45 gram serta Handphone langsung dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *