Bangka Barat, Narasibabel.id – Dikabarkan beberapa hari yang lalu terjadi kecelakaan tambang (Laka Tambang) yang menewaskan seorang operator alat berat jenis eskavator/PC di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media Pers Babel, tewasnya seorang operator alat berat PC Marsadi (35) warga Sungailiat Selan Kabupaten Bangka dilokasi IUP PT Timah tempatnya pada titik koordinat koordinat 105″ 58.330’E, di desa Tempilang, dan pemilik tambang timah skala TN itu diketahui Haji Joni warga setempat.
Tewasnya operator PC tersebut disebabkan tertimbun oleh longsoran tanah saat sedang bekerja mengupas tanah atau membuat lobang camui.
Meskipun pemilik tambang Haji Joni beroperasi dalam kawasan IUP PT Timah diduga tidak mengantongi izin atau SPK dari PT Timah.
Kepada jejaring media ini Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi membenarkan terjadi laka tambang yang menewaskan Misdaji (30) operator PC warga Sungailiat Selan Kabupaten Bangka dilokasi tambang milik Haji Joni warga desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat di IUP PT Timah.
Bahkan, disampaikannya antara pihak Haji Joni pemilik tambang dengan pihak keluarga sudah ada kesepakatan damai bahwa Haji Joni bertanggungjawab atas musibah yang warga Sungailiat Selan tersebut, namun proses hukumnya berjalan.
” Informasi tersebut memang benar ada kejadian laka tambang, namun proses hukum tetap jalan walaupun penegakam hukum terakhir, jadi apabila ada itikad baik dari kedua belah pihak maka di usahakan dahulu secara kekeluargaan,” ungkap IPDA Mulia Kapolsek Tempilang saat dihubungi oleh jejaring media ini, Rabu (22/09/2021) malam.
Lanjutnya,”Namun jika tidak ada titik terangnya, surat perjanjiannya tidak ada dan berdasarkan laporan dari pihak korban, maka kami akan menindaklanjuti laporan tersebut.”tegasnya.
Ketika ditanya apakah lokasi tambang milik Haji Joni dalam kawasan IUP PT Timah, ia membenarkan, bahkan atas kejadian laka tambang pihak PT Timah selaku pemilik IUP sempat diminta keterangan.
“kami sudah memanggil PT Timah meminta tanggungjawabnya selaku pemilik IUP, namun karena belum BB dan LP maka belum kami ekspos, namun saat ini kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan asas Ultimatum Remedium artinya penerapan sanksi pidana dijatuhkan sebagai alat terakhir pada suatu permasalahan.”katanya.
Tewasnya operator PC tersebut juga dibenarkan oleh dr Kris dokter jaga UGD Puskesmas Tempilang yang sempat menangani korban.
“Namun korban saat datang kerumah sakit kondisinya sudah tidak ada, dan melihat secara fisik kondisi korban, badannya sudah dingin dan kemungkinan kondisi korban meninggal dunia sudah di bawah 6 jam.”ungkap dokter jaga UGD Puskesmas Tempilang, Kamis, (23/09/2021).
Saat berita ini dipublish sayangya pihak PT Timah melalui Wastam PT Timah wilayah Bangka Barat Isfandi Dragon tidak memberi jawabannya saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini.
Sementara itu, Haji Joni selaku pemilik tambang dalam upaya dikonfirmasi. (Mr.FR)
Sumber : KBO Babel