THM The One Abaikan PPKM, Efran Kasat Polpp : Selama PPKM Level 3 THM Tidak Boleh Buka

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 29 tahun 2021 Kota Pangkalpinang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dimana peraturan tersebut salah satunya melarang Tempat Hiburan Malam (THM) Buka selama PPKM Level 3 diberlakuan di Kota Pangkalpinang.

Tapi disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan dari berita yang berkembang di salah media menyebutkan, THM The One di Pantai Pasir Padi Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan kota  Pangkalpinang diduga mengabaikan surat edaran Walikota, tetap buka selama PPKM berlangsung di kota Pangkalpinang.

Kasat Polpp Kota Pangkalpinang, Efran saat di Hubungi Media Narasibabel melalui pesan Whatsapp (WA) mengatakan akan mendalami informasi dari pemberitaan tersebut.

“Informasi akan kami dalami,” balasnya dalam pesan singkat WA

Baca Lainnya  Oknum PPK Terindikasi Menangkan Kontraktor Dalam Proyek Basement Gedung Rektorat UBB

Saat disinggung terkait aturan PPKM level 3 dan Sangsi yang di kenakan bagi yang melanggar, Efran menyebutkan untuk PPKM Level 3 THM Diskotik tidak boleh buka, Sangsinya akan di tutup untuk sementara selama PPKM Level 3 berlangsung di kota Pangkalpinang.

“Pangkalpinang saat ini masih PPKM Level 3, untuk THM Diskotik selama PPKM Level 3 tidak boleh buka, sedangkan untuk Sangsinya apabila terbukti. Sama seperti yang sudah pernah kita lakukan kita tutup,” tegasnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *