Bangka Barat, Narasibabel.id — Sat Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, senin (11/10)
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan, “dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial IM (24) warga Dsn.VI pait jaya Ds. Belo laut Kec. Muntok Kab.Bangka Barat dan RI (18) warga Simpang argen Dan. VI Belo laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,” jelasnya
Iptu Eddy Yuhansyah menerangkan,” Pada hari senin Tanggal 18 Oktober 2021 tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ganja, Lalu tim gabungan Sat Resnarkoba menuju TKP di salah kontrakan di daerah Pal 1 Kel.sungai Daeng Kec. Mentok dan melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan milik RI
Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 7 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam,” jelas Iptu Eddy, Jumat (22/10) melalui Press Rilis Humas Polres Bangka Barat
Ibtu Eddy melanjutkan,” tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta ganja tersebut, setelah itu tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat mengamankan pelaku yang bernama IM,” lanjutnya
Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 23 plastik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto11,89 gram, 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan,1 bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan daun ganja kering serta 1 kotak daun ganja kering yang diisikan di dalam kotak jam tangan dengan berat bruto 33,67 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit handphone merk REALME berwarna biru hitam,1 unit handphone merk STRAWBERRY berwarna merah dan 1unit handphone merk OPPO berwarna biru,” terangnya
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” Pungkas Kasat Narkoba. (Mr.FR)