Sat Narkoba Polres Babar Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bangka Barat, Narasibabel.id — Sat Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, senin (11/10)

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan, “dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial IM (24) warga Dsn.VI pait jaya Ds. Belo laut Kec. Muntok Kab.Bangka Barat dan RI (18) warga Simpang argen Dan. VI Belo laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,” jelasnya

Iptu Eddy Yuhansyah menerangkan,” Pada hari senin Tanggal 18 Oktober 2021 tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ganja, Lalu tim gabungan Sat Resnarkoba menuju TKP di salah kontrakan di daerah Pal 1 Kel.sungai Daeng Kec. Mentok dan melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan milik RI

Baca Lainnya  Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (Bt) Pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021, Terus Bergulir

Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 7 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam,” jelas Iptu Eddy, Jumat (22/10) melalui Press Rilis Humas Polres Bangka Barat

Ibtu Eddy melanjutkan,” tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta ganja tersebut, setelah itu tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat mengamankan pelaku yang bernama IM,” lanjutnya

Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 23 plastik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto11,89 gram, 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan,1 bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan daun ganja kering serta 1 kotak daun ganja kering yang diisikan di dalam kotak jam tangan dengan berat bruto 33,67 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit handphone merk REALME berwarna biru hitam,1 unit handphone merk STRAWBERRY berwarna merah dan 1unit handphone merk OPPO berwarna biru,” terangnya

Baca Lainnya  THM The One Abaikan PPKM, Efran Kasat Polpp : Selama PPKM Level 3 THM Tidak Boleh Buka

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” Pungkas Kasat Narkoba. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *