Bangka Barat, Narasibabel.id — Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengamankan Pelaku Bandar Narkoba A/N (JU) umur 35 warga Jebus Pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022.
Berawal dari Laporan Masyarakat Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.
Tidak menunggu lama, Tim langsung meluncur ke salah satu Sekolah di kecamatan Simpang teritip, Kabupaten Bangka Barat. informasi pelaku akan ada transaksi Narkotika, Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 Sekira pukul 20.00 Wib anggota Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yaitu Sdr. JU.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang di masukan dalam bungkus makanan merek pilus yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,34 gram.
Kasat narkoba Polres Bangka Barat
Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat
” tersangka dan barang Bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Barat ” ujar Kasat Narkoba, Jumat (11/2)
Barang bukti yang yang disita dari pelaku diantaranya 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *2.34 gram,1 (satu) plastik klip bening kosong,2 (dua) Buah bong alat hisap sabu,1(satu) Buah gunting ,1(satu) Unit handphone merk VIVO berwarna biru,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah pipet sekop,1 (satu) bungkus makanan merek pilus
Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman 5 tahun penjara. (Red)