Pangkalpinang, Narasibabel.id – Keterlibatan seorang oknum dokter spesialis jantung yang diketahui berinisial (SHP_red) dalam kasus ujaran kebencian, Fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media Tiktok yang menjerat Trie Lius Putri sebagai pemilik Akun Tiktok “Anak Muda O Pos” semakin terkuak.
Terkuaknya keterlibatan dokter RSUP yang diduga sebagai pelaku utama tindak kejahatan UU ITE tersebut berdasarkan adanya bukti SS WA percakapan antara dr. SHP dengan kakak tersangka dan bukti transfer uang sebesar Rp 20.000.000 yang awalnya dijanjikan 30 juta rupiah sebagai “uang tutup mulut” yang saat ini menjadi sorotan utama.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Trie Lius Putri ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, pada 19 Februari 2024. Rekaman suara yang diperoleh Tim media mengungkap percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dr. SHP.
Dalam percakapan tersebut, terdengar jelas bahwa keluarga tersangka tidak mengetahui apa-apa dan ada arahan untuk mencari pengacara.
“Minta nomor rekening jadi ini dari hati Pak Pak Surya ya Ada aku ada Ada apa di antara kita loh pak soalnya masalah Putri ini saya nggak tahu gimana ini kalau kita nggak ya kan Nah iya kalau saya suruh dia cepat katanya lebih cepat lebih bagus jangan nanti dikirim ke atas sama-sama pusing katanya saya juga enggak tahu saya sama buta masalah ini pak Mending itu nanti saya mau tanya tuh yang pengacara kemarin jadi kan sama Koko kan yang perlu cepat kirim nomor rekeningnya nanti saya kirim ya makasih ya,” demikian petikan percakapan dalam rekaman tersebut.
Ada indikasi kuat bahwa oknum dokter SHP berperan sebagai pengendali dan penyedia data untuk konten akun tiktok “Anak Muda O Pos” terkait fitnah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di RSUD Depati Hamzah dan Dinkes Pangkalpinang.
Atas tindakan kejahatan tersebut, saat ini cukup menarik perhatian publik salah satunya datang dari ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel) Mayres Kurniawan, yang memberikan informasi bahwa tersangka, Trie Lius Putri, adalah seorang perempuan berusia 26 tahun.
Upaya Damai dan Dugaan Intimidasi
Tersangka Trie Lius Putri dikabarkan menyesali perbuatannya dan berupaya meminta bantuan anggota DPRD Babel berinisial ED untuk mendamaikan kasus ini. Namun, upaya tersebut diduga diwarnai dengan intimidasi.
“Terakhir infonya dokter SHP meminta Anggota DPRD Babel ED untuk mendamaikan kasus ini dan ada kesan intimidasi dari oknum anggota DPRD Babel tersebut dengan dalih pelaku (TLP, red) ingin bunuh diri karena tidak sanggup di dalam penjara dan kabar terakhir ada upaya dengan meminta pihak Kejati Babel agar kasus di RSUD mulai menjadi penyidikan,” ungkap Mayres.
Kasus ini diduga berlatar belakang persaingan bisnis dan profesi kedokteran spesialis, khususnya yang berkaitan dengan penyakit jantung. Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan oknum dokter RSUP sebagai dalang yang memberikan data dan informasi untuk konten akun ‘Anak Muda O Pos’.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik kepolisian, Direktur RSUD Depati Hamzah, dan oknum dokter jantung RSUP Soekarno belum membuahkan hasil. Tim Awak media terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Tim)