Saat ini, jika suatu daerah tidak bisa menelorkan suatu regulasi maka akan tertinggal dengan daerah yang lain, menurutnya, Peraturan daerah dibuat secara panjang dan menyeluruh dan tidak hanya seketika.
” Yang membuat saya kecewa, ada perda disana ada Pergub empat tahun tidak keluar pergubnya, dua tahun tidak keluar pergub nya. Seharusnya begitu perda itu ada pergub juga ada. Sehingga tidak terjadi lagi obesitas regulasi Hyper regulasi”, tegasnya.
Untuk itu, katanya, pihaknya harus mencabut sekitar 17.222 Perda dan Perkada yang terdampak terhadap Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Tahun ini kita melakukan reviuw seluruh kebijakan daerah, menyesuaikan. 17222 perda yang pas harus kita sesuaikan di tahun 2022 ini”, ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa empat Raperda yang sedang dibahas DPRD Babel tersebut merupakan desentralisasi provinsi. penyesuaian sejumlah Peraturan daerah sangat perlu dilakukan, pasalnya, karena ada pergeseran kewenangan antara provinsi dengan Kabupaten/kota yang harus disesuaikan.
“Seperti penanganan wilayah pesisir, Jamkrida dan BUMD yang telah beralih wewenangnya. Itu yang akan kita sinergikan nanti bersama perangkat daerah dan DPRD. Sehingga nanti ketika masuk E-Perda tinggal diproses segera, ini sinergitas yang bagus untuk kita,”, jelasnya. (Mr.FR)