Penulis : Johan Murod Babelionia, SH. S.IP. MM. (Panglima Adat NSS/Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Ketua Umum KADIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Bangka Belitung, Narasibabel.id – Hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita jangan melihat kehidupan secara gradual, tapi lihatlah kehidupan secara KONPREHENSIF, tidak hanya melihat sisi hukum dan lingkungan. Karena dalam kehidupan ada sisi perekonomian, sisi sosial dan lain-lain. Dalam sisi hukum, ada azas-azas hukum yang dapat dikedepankan seperti “SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO” yaitu Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
Rakyat harus diselamatkan dari kemiskinan karena kemiskinan itu akan membawa kekufuran bahkan membawa kekacauan sehingga Kamtibmas tidak konfusif yang berujung akan terjadi kegaduhan yang tak berujung. Oleh karena itu, diperlukan berbagai kebijakan terlebih lagi dalam situasi Indonesia bahkan situasi dunia seperti saat ini.
Azas hukum ini sifatnya prepentif yaitu jika diterapkan dalam peristiwa penambangan timah Kampung Pasir Jalan Laut maka akan membawa banyak manfaat terutama kesejahteraan bagi masyarakat. Kesejahteraan tersebut tidak saja terjadi bagi masyarakat penambang, tapi nelayan akan sejahtera manakala ikan hasil tangkapan nelayan dibeli penambang dengan harga yang pantas, demikian juga manakala ubi dan lain lain hasil kebun petani dibeli penambang maka petani akan sejahtera. Pasar pasar akan ramai sehingga UMKM akan bangkit memicu dan memacu pertumbuhan perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung.
Ini sudah terbukti dengan pertumbuhan perekonomian Kepulauan Bangka Belitung terbaik se Sumatera dan pertumbuhan perekonomian terbaik nomor empat di Indonesia serta Giny Rasio Kepulauan Bangka Belitung terbaik di Indonesia.
SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO ini adalah Azas hukum yang bersifat prepentif yang sering disosialisasikan oleh Bapak Irjen (Pur) Istiono ketika beliau jadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, bahkan ketika beliau menjabat Kakorlantas Polri contact profile beliau bertuliskan azas hukum SOLUSPOPULISUPREMALEXESTO. Azas hukum ini jika diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan mempengaruhi kehidupan masyarakat secara positif sehingga aura positif akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini pemerintah sedang mengkampanyekan restorative justice terhadap berbagai perbuatan melanggar hukum yaitu berbagai peristiwa hukum dapat diselesaikan diluar persidangan dengan berbagai pertimbangan kehidupan sosial masyarakat dan pertimbangan beban pemerintahan. Oleh karena itu, masyarakat jangan ditakut-takuti dengan berbagai sangsi hukuman misalnya masalah lingkungan dalam hal pasca tambang timah bisa diterapkan dengan sustainable development strategy yang Variblenya Ecology Sustainable.
Economi Sustainable dan Social Sustainable dimana jika hal ini diterapkan maka lingkungan dikawasan ex tambang akan lebih bermanfaat dari sebelum ada penambangan. Misalnya di Kampung Pasir Jalan Laut ex kawasan Tambang Timah ditanami kelapa, kurma dan lain-lain serta dijadikan kawasan wisata. Di perairannya dilaksanakan penebaran (Restocking) siput Gunggung, Kerang dan lain lain sehingga masyarakat lebih produktif.
Sebentar lagi masyarakat menghadapi bulan ramadhan dan Idul Fitri yang tentu kebutuhan semakin meningkat. Jika kegiatan penambangan timah rakyat dihentikan kasihan mereka, padahal dengan kegiatan penambangan timah rakyat di Kampung Pasir Jalan Laut sudah berhasil membangun masjid dan sarana peribadatan lainnya. Jika kita lihat di Kepulauan Bangka Belitung banyak masjid bagus-bagus dari dana penambangan timah, baik penambangan timah rakyat yang menggunakan PIP maupun penambangan timah perusahaan mitra PT Timah, Tbk yang menggunakan KIP. Bahkan para penambang timah kerap membantu masyarakat yang sakit untuk berobat dan membantu berbagai organisasi untuk membeli kelengkapan organisasinya.
Jadi saran saya, semua pihak lebih bijaksana terhadap masyarakat Kampung Pasir Jalan Laut. Mereka menambang di kampung mereka sendiri Menjadi Tuan Rumah Di Kampung Sendiri. Di Kepulauan Bangka Belitung in, pendatang dari mana mana menambang timah. Kita sebagai masyarakat yang terbuka dan familiar welcome bahkan dari Thailand penambang dengan KIP Mitra timah kita Welcome.
Saya khawatir yang anti tambang timah rakyat di Kampung Pasir Jalan Laut ini jangan-jangan punya tambang di tempat lain atau setidaknya back up pertambangan di tempat lain. Jika hal ini terjadi, maka celaka lah karena telah menjalani kehidupan yang HIPOKRIT alias Munafik dalam Bahasa Bangka nya NGERAPEK.
Di beberapa tempat di Kepulauan Bangka Belitung seperti di Matras sangat kondusif. Ada beberapa KIP Mitra PT Timah, Tbk, Ada ratusan PIP tambang rakyat, ada beberapa perahu nelayan penangkap ikan dan pariwisata berjalan dengan baik sehingga situasi yang kondusif dan berbagai sektor perekonomian berjalan dengan baik jangan diprovokasi dengan isu lingkungan dan lain-lain sehingga terjadi bentrok diberbagai masyarakat.
Kondisi seperti ini tidak hanya di Matras, tapi di Air Kantung Sungai Liat juga situasi penambangan kondusif, Di Penganak dan sekitarnya sejak 2006 sangat kondusif. Penambangan timah oleh Mitra PT TIMAH Tbk dengan KIP, demikian juga di Teluk Kelabat Belinyu dan Bakik serta sekitarnya serta di Belo Laut Mentok, Toboali.
Mumpung harga timah dunia sedang tinggi dan tertinggi dalam sejarah, Kita harus optimalkan penambangan timah sehingga masyarakat memiliki Capital (Modal) untuk mengembangkan sektor usaha lainnya seperti Budidaya Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Sawit sehingga lima tahun kedepan bisa saja terjadi luas kebun sawit masyarakat lebih luas dari kebun sawit perusahaan. Dan bisa saja lima tahun kedepan Kepulauan Bangka Belitung lebih makmur dari Brunai sesuai cita-cita perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung MEWUJUDKAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENJADI PROVINSI TELADAN SEBAGAI JEMBATAN EMAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jembatan Emas tersebut adalah KITA BERSATU JANGAN BIKIN KEGADUHAN.