Bangka, Narasibabel.id — DPRD Kab. Bangka Gelar Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bangka dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Acara dipimpin oleh ketua DPRD Iskandar,S.Ip, Kepala Kejari, Futin Helena Lauli, SH.,MH dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah,dan Darma Wanita.
” Kita di kejaksaan itu ada bidang perdata dan tata usaha negara, ini memang harus kita manfaatkan keberadaan nya, karena memang negara sudah memberikan kepercayaan kepada kejaksaan bukan hanya menangani Pidana tapi juga perdata,” Kajari Helena saat di Wawancara awak media, Senin (16/1) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangka
Lanjutnya,” Kami bersyukur bahwa pihak DPRD Bangka memberi kepercayaan kepada kami untuk melakukan pendampingan di bidang perdata.
Jadi kalo ada masalah masalah hukum ya di bidang perdata khususnya dan TUN kami bisa bekerjasama tentunya hasilnya pasti lebih maksimal karena sudah di dampingi oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harapnya.
Senada dengan Kajari, Iskandar mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bangka mendukung mou / kerjasama antara dprd kabupaten bangka dengan kejaksaan negeri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga nantinya
kita dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan negeri, atau mungkin ada hal hal yang kita ragukan jadi kita bisa sharing dengan kejaksaan negeri tentang rancangan peraturan daerah
inisiatif dprd atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum
maka kami bisa minta pendapat hukum dengan kejaksaan negeri, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas,”ujarnya
Selain itu Iskandar berharap MoU kerjasama ini dapat meningkatkan Kinerja DPRD kabupaten Bangka.
” Atas nama DPRD Kabupaten Bangka Iskandar berharap Semoga dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD kabupaten bangka dan sekretariat dprd kabupaten bangka lebih baik lagi,” tuturnya.
Untuk ruang lingkup Nota Kesepakatan antara DPRD Kab.Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai
berikut:
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal
Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal
mAudit) di bidang hukum Perdata;
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi;
d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama, seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber;
e. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana
korupsi. (Mr.FR)