Bangka, Narasibabel.id — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Hasil Reses, Penyampaian Raperda dan Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA.2022, Jumat (28/04/2023) di Ruang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Bangka.
rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, wakil ketua II Rendra Basri,B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 18 – 19 maret 2023 yang lalu anggota DPRD kabupaten bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan
lain sebagainya. Dari permasalahan tersebut tentunya perlu untuk dapat segera diatasi agar masyarakat kabupaten bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera.
hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD kabupaten bangka ini, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar
pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah kabupaten bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bangka.
Selanjutnya akan disampaikan hasil reses tersebut kepada bupati bangka, dimana hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam
aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD kabupaten bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di kabupaten Bangka.
Agenda berikutnya yaitu penyampaian Raperda kabupaten bangka yang berjudul : Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030; Dan Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Untuk agenda yang terakhir yaitu Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022.
Mempedomani Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Maka Perlu Kami Sampaikan Bahwa LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021 Yang
Disampaikan Tanggal 28 Maret 2022 Yang Lalu, Telah Ditindaklanjuti Dengan Dibentuknya Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII Untuk Melakukan Pembahasan Dan
Monitoring Terhadap LKPJ Tersebut.
Berdasarkan Hasil Pembahasan Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII Selanjutnya Telah Dilakukan Perumusan Dan Penetapan Rekomendasi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Yang Dituangkan Dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Yang Akan Dijadikan Sebagai Bahan :Penyusunan Perencanaan Pada Tahun Berjalan Dan Tahun Berikutnya; Penyusunan Anggaran Pada Tahun Berjalan Dan Tahun Berikutnya; Dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Dan/Atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Selanjutnya Nanti Akan Kami Sampaikan Rekomendasi Tersebut Kepada Bupati Bangka.
Bupati Bangka Mulkan,SH,MH menyampaikan bahwa, Pemerintah kabupaten bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD. Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan
dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dan selanjutnya Mulkan menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Bangka menyampaikan 3 (tiga) rancangan Perda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023 yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030; Dan Raperda Tentang
Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten
Bangka.
Bupati Bangka Mulkan,SH,MH Berharap Kepada Saudara Pimpinan Dan Anggota Dewan Yang Terhormat Dapat Membahas Ke-3 (Ketiga) Raperda Ini Bersama-Sama Dengan Pihak Eksekutif Terkait Sesuai Dengan Ketentuan Dan Mekanisme Yang Berlaku, Dan Pada Gilirannya Nanti Dapat Disetujui Dewan Yang Terhormat Untuk Ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Bangka.
Pada Kesempatan Ini Pula Bupati Bangka Memberikan Apresiasi Yang Sangat Tinggi Dan Ucapan Terima Kasih Yang Sebesar-Besarnya Kepada Ketua Dewan Beserta Jajarannya
Yang Telah Bersedia Menyelesaikan Kegiatan Tindak Lanjut Terhadap Laporan LKPJ Yang Sudah Kami Sampaikan Beberapa Waktu Yang Lalu Dan Pada Hari Ini Saya Selaku Bupati
Bangka Berkenan Menerima Hasil Rekomendasi Yang Akan Disampaikan Oleh DPRD. (Red)
Sumber : DPRD Bangka