Pangkalpinang, Narasibabel.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan program Pemberkasan Perkara Tindak Pidana Narkotika, Berupa Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2023.
Laporan program tahun 2023TersebutDisampaikanlangsungolehKepala BNN Kota Pangkalpinang,Ardi Effendi.,S.E di dampingi oleh Kepala SIE Pemberantasan, Zulrifli, Kepala SIE PemberdayaanMasyarakat, Tien Afrila Adha, SKM., dan KepalaSIE Rehabilitasi, Indri Anggriani, S.PSI dalam acara kegiatan press release bersamasejumlah awak media kota Pangkalpinang, Rabu (20/12/2023) di Ruang depan Kantor BNN Kota Pangkalpinang.
adapunpemberkasan laporan kasus narkotika oleh BNN KotaPangkalpinang di sepanjang tahun 2023 sebagai berikut.
Kasus Narkotika ( LKN ) Pertama (I) yang terjadi atas nama “ES 23th, Laki-laki status mahasiswa, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0004-NAR/V/2023/BNN Kota Pangkalpinang tanggal 8 Mei 2023 perihal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang terjadi pada tanggal 08 Mei 2023 di Jalan Delima Siam RT.002/RW.001 Kel. Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
” barang bukti yang di dapat dari sdr ES berupa narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkus plastik sebanyak 16 bungkus, dengan berat 3,69 gram 1,45 gram, selain itu di dapati juga BB non narkotika milim tersangka ES berupa satu unit kendaraan roda dua dan satu unit handphone Android.
Untuk status sodara ES berdasarkan putusan pengadilan sudah Ingkrah,” ungkap Ardi.
Selain itu, sambung Ardi untuk laporan kasus Narkotika kedua bernama “N” 29th, jenis kelamin laki-laki, status pekerjaan karyawan swasta.
“Sdr N telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0009-NAR/IX/2023/BNN Kota Pangkal Pinang, tanggal 30 September 2023 perihal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang terjadi pada tanggal 30 September 2023 di Jalan. Jalur Dua Gang Mulia RT.009 RW.003 Kel. Air Kepala Tujuh Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Adapun Barang Bukti yang di dapat dari sdr N berupa Narkotika Jenis Sabu 44 Bungkus, berat 10,04 gram 3,88 gram, statusnya saat ini masih P19 Kejari Pangkalpinang dan masih tahanan penyidik BNN
Kota Pangkalpinang.
Selain BB Narkotika, BB yang disita dari sdr N berupa satu buah handphone merk oppo, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik kecil, 1 buah tas kecil berwarna merah dan satu bungkus Indomie goreng dan satu lembar kertas putih,” Jelas Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Ardi di depan sejumlah awak media. (Mr.FR)