Pangkalpinang, Narasibabel.id — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Rapat Paripurna ke sebelas masa persidangan II tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam rapat paripurna yang digelar dalam rangka sambutan Wali Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut tampak terlihat hanya di hadiri tiga anggota DPRD kota Pangkalpinang dan Ketua DPRD kota Pangkalpinang.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza langsung memberikan penjelasan di depan sejumlah awak media yang hadir.
” Sebetulnya begini, mekanisme rapat di DPRD bukan berdasarkan absensi, Korum nya kehadiran secara pisik.
pada saat rapat paripurna terjeda waktunya kemungkinan kawan kawan ada kesibukan lainnya, ini masih kita anggap lumrah.
Di daerah lain itu bahkan paripurna nya di batalkan, tapi tidak di kota Pangkalpinang kita mengacuh kepada lebih ke kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Sambungnya,” Jadi berkaitan dengan paripurna tadi, Korum sudah di ambil yang hadir menandatangani secara pisik 8 orang, tetapi yang izin itu 10 orang, sehingga korum nya 18 orang.
Izin ini memang izin yang bisa di pertanggung jawabkan.
Izin tidak hadir karena mengikuti bla bla segala macam, kegiatan kegiatan yang bisa di pertanggung jawabkan tetapi di sisi lain mereka mengikuti mekanisme prosedur yang berlaku seperti itu,” jelas Abg Hertza selepas sidang paripurna, di depan sejumlah awak media.
Selanjutnya, Abang Hertza menjelaskan Pansus 9 membahas Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) itu sesuatu yang penting untuk segera di laksanakan, walaupun dalam kondisi mayoritas anggota dewan tidak hadir secara pisik di tempat saat sidang paripurna berlangsung.
” Hari ini pansus 9 ini, membahas terkait dengan SOTK, SOTK itu penting menjadi dasar hukum kita untuk menindak lanjuti SOTK nya akan berjalan, anggaran nya sudah di siapkan tapi kok regulasinya belum di siapkan, nah hari ini mau tidak mau regulasi itu harus di siapkan, pasilitasi provinsi sudah ada, kenapa kita tidak mesti menunggu lama lama, kalo kita nunggu habis kampanye jauh.
Nah, jadi hari ini DPRD sudah mengambil kebijakan yang saya anggap itu cukup bijaksana sehingga ini tetap kita paripurnakan walaupun dalam kondisi yang memang anggota dewan mayoritas itu tidak ada di tempat, tetapi korum sudah terlaksana,” ujarnya.
Selain itu, Abang Hertza selaku ketua DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan rasa maklum atas ketidakhadiran para anggota dalam sidang paripurna, yang nilainya ada kepentingan kepentingan secara politis.
” Sebagai ketua DPRD saya menyampaikan bahwa korum sudah ada, kawan kawan kita dapat maklumi mereka urusan urusan kepentingan secara politis tetapi rata rata perwakilan praksi sudah tercermin, kerja sudah di laksanakan, sehingga hasilnya bisa kita ambil keputusan hingga hari ini, semua praksi termaktub di dalam laporan kerja pansus menyetujui Raperda ini disahkan jadi Perda,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan dalam kata sambutannya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas Raperda diatas.
Yang mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah.
“Ada penambahan Dinas Daerah yang awalnya 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ucapnya. (Mr.FR)