Terbukti Adanya Pelanggaran dalam Perekrutan Anggota PPK dan PPS, Ini kata Ketua KPU Pangkalpinang.

Oplus_0

Pangkalpinang, narasibabel.id — Kinerja dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kota Pangkalpinang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pertanyakan.

Pasalnya ada beberapa aturan yang diduga di langgar oleh KPU kota Pangkalpinang dalam hal ini perekrutan seleksi PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota Pangkalpinang (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Read More

Berdasarkan data yang diterima oleh media narasibabel.id KPU kota Pangkalpinang telah merekrut salah satu anggota PPK untuk di kecamatan pangkal balam atas nama suriadi dan resmi dilantik kamis (16/5).

Bukti Surat mandat suriadi sebagai saksi salah satu anggota DPD RI Terpilih di Pilkada 2024

Namun diketahui sebelumnya Suryadi anggota PPK terpilih, pada Pemilu 2024 bertugas sebagai saksi salah satu calon DPD RI terpilih yakni Dinda Rembulan, untuk di TPS rangkui kota Pangkalpinang.

Baca Lainnya  Rudi Center, Ketua DPRD Pangkalpinang Santuni Pasien Rujukan Di Jakarta

Berdasarkan aturan perekrutan dengan no surat: 05/PP.04.2-Pu/1971/2024 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, wakil walikota pada kota Pangkalpinang tahun 2024.

dalam poin no 6 di sebutkan bahwa ; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun terakhir.

Berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas perekrutan Suryadi sebagai anggota PPK yang resmi dilantik telah menyalahi aturan yang berlaku.

Bukti surat pemberhentian petugas Pemuktahiran data atas nama Endar Riswandie

Selain itu, KPU kota Pangkalpinang diduga telah melanggar aturan dalam perekrutan PPS yang hari ini (26/5) resmi di Lantik oleh KPU Kota Pangkalpinang, di Hotel Grand Safran kota Pangkalpinang.

Baca Lainnya  Menanti Sejak 11 Tahun, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi Naik Haji

Perekrutan anggota PPS di kelurahan asam bahwa anggota PPS yang bersangkutan atas nama endar reswandi, berdasarkan bukti yang di dapatkan sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pantarlih kelurahan asam di pemilu 2024 pada kecamatan rangkui.

Hal tersebut masuk di Poin no 5 pada aturan penerimaan anggota PPS;
Tidak pernah dijauhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten atau kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)

Ketua KPU kota Pangkalpinang, Sobarian saat ditemui sejumlah awak media selepas acara pelantikan PPS se-kota Pangkalpinang mengatakan bahwa anggota PPS yang di pilih harus memahami komputerisasi, digitalisasi, wilayah dan pengalaman tentang teknis penyelenggara. Karena sekarang semuanya serba digital seperti SiLon PILKADA,SiRekap dan lain-lain,” ungkapnya

Terkait adanya ada isu muatan organisasi tertentu yang mensusupi PPS, sobarian menambahkan bahwa ” pengalaman organisasi, pengalaman kepemiluan, pengalaman pekerjaan, menjadi salah satu pertimbangan dalam rekrutmen PPS ini.

Selanjutnya, “adanya PPS yang baru di lantik, dimana sebelumnya yang bersangkutan pernah di pecat sebagai PANTARLIH oleh ketua PPS Kel. Asam A.N Ketua KPU kota Pangkalpinang karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Baca Lainnya  Rapatkan Barisan, DPC Demokrat Dan PPP Kota Pangkalpinang Gaungkan Poros Perubahan

Selain itu, Sobarian mengatakan, KPU akan mengkaji hal tersebut di divisi hukum dan pengawasan,karena di surat pemecatan tersebut di tanda tangani oleh Ketua PPS Kel. Asam bukan di tanda tangani oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang.

Adapun pertimbangan anggota PPS tersebut lolos seleksi karena yang bersangkutan lulusan pada kampus STIMIK Atma Luhur dimana yang bersangkutan paham terkait digitalisasi dan komputerisasi,” ujarnya.

Terkait PPK terpilih di Kec. Pangkal balam dimana yang bersangkutan pernah menjadi saksi calon perseorangan (DPD) terpilih, Sobarian menegaskan jika ada bukti untuk segera di sampaikan untuk di klarifikasi ke yang bersangkutan.

” PPK kan sudah di lantik dan tanggapan masyarakat pun hingga tahapan wawancara tidak ada, artinya pun kami tidak mendapatkan informasi tersebut, namun jika ada bukti-bukti tersebut bisa di sampaikan ke kami dan kami akan memanggil PPK tersebut untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai hal tersebut,” tegasnya. (Iqbal)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *