Mulai dari Adanya Laporan Masyarakat Hingga Beredarnya Surat Mosi tidak Percaya, Nasib PPK PPS Dikembalikan ke KPU?

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Penyelesaian sengketa terkait adanya pelanggaran dalam penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Pangkalpinang rekomendasikan keputusan sengketa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang.

Read More

Hal tersebut disampaikan oleh Dian Bastari, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, pada Minggu (09/06/2024) ke awak media.

Dian Bastari mengatakan sebelumnya ada pelapor atas nama Akmal  melaporkan PPK dan PPS yang menjadi saksi parpol, menurutnya pelaporan tersebut sudah selesai diproses dan hasilnya tertuang di dalam surat rekomendasi penerusan ke KPU kota Pangkalpinang.

“Rekomendasi sudah diteruskan ke KPU Kota Pangkalpinang, keputusan apa yang diambil apakah PAW atau apa itu kami serahkan ke KPU Kota nya,” ucap Dian.

Lanjutnya,” kami hanya menerima laporan dan setelah itu mengkaji terus hasilnya kami serahkan ke KPU karena kami dibawah jajaran mereka.

“Tetapi terkait keputusan akhir di KPU nya sendiri itu kami tidak tahu,” tambahnya.

Kemudian apakah surat rekomedasi dari Bawaslu Kota sudah di tindak lanjuti oleh ketua KPU Kota Pangkalpinang kami belum tahu, karena sampai sekarang kami belum ada surat balasan,” tegas dian.

Baca Lainnya  Bang Molen Maju Kembali Jadi Walikota Pangkalpinang, Relawan Senyum 1912 : Kami Sangat Apresiasi

Untuk informasi terakhir, dian mengatakan sedang di kaji oleh tim Hukum.

“Infonya kemarin mereka juga tim hukumnya mengkaji, dalam proses pengkajian bahasanya gitu,” tambahnya.

Perlu diketahui Sebelumnya Berdasarkan laporan No.01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi melaporkan KPU Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.

Terkhusus PPK Pangkal Balam dan PPS Ampui, dimana itu seharusnya diseleksi administrasi sudah digugurkan karena menyalahi aturan persyaratan pada poin 6.

Poin 6 tersebut yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.

Tak berhenti disitu, paska di lantiknya Anggota PPK dan PPS pemilu 2024. Fakta fakta dugaan ketidak profesional komisioner KPU kota Pangkalpinang dalam rekrutmen anggota PPK PPS mendapatkan desakan dan kecamanan serius dari sejumlah masyarakat Kota Pangkalpinang.

Salah satunya munculnya pernyataan Mosi Tidak Percaya tehadap KPU Kota Pangkalpinang yang beredar luas di Grup Grup WhatsApp, yang hingga saat ini telah di tandatangani oleh 64 masyarakat dari semua kalangan.

Berikut isi surat pernyata, dikutip dari Grup KPU Pangkalpinang & Pers.

*SURAT PERNYATAAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP KPU KOTA PANGKALPINANG*

Menindaklanjuti informasi yg berkembang & kekisruhan yg terjadi saat ini serta banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pasca Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024  dan menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Pangkalpinang, antara lain :

Baca Lainnya 

1. Percobaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 2 TPS di Kelurahan Temberan dan Kelurahan Sinar Bulan di Kecamatan Bukit Intan untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu, setelah menimbulkan polemik di masyarakat dengan serta merta dibatalkan.

2. Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yg berujung digugat ke PTUN

3. Proses Seleksi Badan Adhock untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 yg tidak mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yg berlaku, di nilai sarat kepentingan dan berbau nepotisme,

4. Ketidakbecusan Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan,, yang berujung sengketa dan digugat ke Bawaslu Kota Pkp.

5. KPU Kota Pangkalpinang telah membuat kegaduhan politik di Kota Pangkalpinang pasca Pemilu 14 Februari 2024 yg lalu dan sampai saat ini terus berlanjut.

6. KPU Kota Pangkalpinang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sbg penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu yg d atur didalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

8. KPU Kota Pangkalpinang telah membuat preseden buruk terkait pelaksanaan penyelengaraan pemilu, sehingga menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu di Kota Pangkalpinang dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024.

Maka, kami *Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Pangkalpinang*,dengan ini menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua & Anggota KPU Kota Pangkalpinang, dan meminta semua kekisruhan yg terjadi agar dapat dihentikan dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Baca Lainnya  Bang Molen Mendapatkan Rekom DPP PPP Sebagai Bacalon Walikota Pangkalpinang 2024

Demikian Mosi Tidak Percaya ini kami sampaikan kepada KPU RI, DKPP RI, KPU Prov.Bangka Belitung & seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang.
Terima kasih
*_Salam Demokrasi_*

_Hormat kami,_
*Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Pangkalpinang*

1. Siska Sari
2. Fahrudin
3. Misgianto Mulyono
4. Zulhaidir
5. Daitin Zubaidah
6. Dedek/HJK
7. Gusti
8. Rosita
9. Ebi
10. Yanto
11. Dinda
12. Suratmi
13. Sinta
14. Irene Siregar
15. Ratu
16. Sasmita Sari
17. Idil Maryanti
18. Odhy Afriandi
19. Prayudi Nugraha
20. Iswadi Pitrawan
21. Rofa’i
22. Danu Miharja
23. Andi Welang Pettalolo
24. Fredy Johansyah
25. Rizwan Kurnadi
26. Yuni
27. Yudi Aprianto
28. Bangun Jaya
29. Yayuk
30. Slamet Cipto Prayitno
31. Mirza Saputra
32. Sumarwan
33. Ahmad wahyudi
34. Rohaya
35. Hartini
36. Darmanita
37. Siti rogayah
38. Zaitun
39. Maryamah
40. Aditya
41. Sandy
42. Raka
43. Abote
44. Toto
45. Ibnu ansori
46. Nurlaela
47. Sopyan
48. Sujono
49. Edi susanto
50. Sariyal
51. Fajri
52. Zen Adebi
53. Iqbal Sapawi
54. Ahmad
55. Yana
56. Wijaya
57. Yus
58. Supri
59. Joko
60. Faqih
61. Sudirman
62. Pian
63. Riki
64. Toga
65.
66.
Dst

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *