DPRD Babel Gelar RDP Terkait Persoalan Tata Kelola Pertambangan

BABEL– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Gelar acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dan perwakilan masyarakat penambang dalam membahas persoalan tata kelola pertambangan timah di Babel.

Rapat tersebut di pimpin langsung Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Hellyana dan di hadiri Pj Sekretaris Daerah, Fery Afriyanto serta perwakilan masyarakat penambang, di ruang rapat Sekretariat DPRD Babel, Rabu (05/06/24).

Read More

Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Hellyana menjelaskan RDP ini dilaksanakan dalam rangka membahas tata Kelola pertambangan timah di Babel.

Baca Lainnya  Darwis Gantikan Jawarno, DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna PAW

Seperti kita ketahui masalah timah saat ini mengakibatkan permasalahan ekonomi akibat kondisi pertimahan di Babel yang mengalami kemerosotan.

“Nanti akan ada RDP lanjutan, karena perlunya dengar pendapat dari Forkopimda Babel untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Babel,” ucap Hellyana.

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery menjelaskan bahwa  hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM.

Saat ini dalam tahapan melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

“Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini sangat penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam pertambangan,” ucapnya.

Baca Lainnya  Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui DPRD Babel

Selain itu, ia juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Ini merupakan satu skema bagaimana PT. Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodir masyarakat penambang,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *