Narasibabel.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar menyatakan berdasarkan adanya perubahan PP nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur tentang pendapatan negara di bidang ESDM maka Provinsi Bangka Belitung yang selama ini mendapatkan Royalti dari penghasilan Timah sebesar 3 % ke depannya bisa mendapatkan Royalti sebesar 5 sampai 7 %.
“Dengan perubahan PP nomor 26 Tahun 2022 ini maka dalam waktu dekat, Provinsi Bangka Belitung akan mendapatkan Royalti sebesar 5 sampai 7 % atas penghasilan Timah yang akan masuk ke APBD Pemprov Bangka Belitung,” ujarnya. Senin (28/04/25).
Ia menambahkan, tentunya dengan adanya tambahan di APBD Pemprov Bangka Belitung ini tentunya dapat menutup anggaran Pemprov Bangka Belitung yang mengalami defisit sebesar 271 Miliar Rupiah.
“DPRD Bangka Belitung juga dengan sudah dilantiknya Hidayat Arsani sebagai Gubernur Bangka Belitung menaruh Harapan yang besar dengan program – program unggulannya dapat meningkatkan perekonoian Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.
DPRD Bangka Belitung selanjutnya akan segera membahas bersama pihak Pemprov Bangka Belitung dalam rangka membahas pembangunan daerah (RPJMD) yang harus disesuaikan dengan visi misi Gubernur terpilih sebagai acuan pembangunan lima tahun ke depan.
“Selain membahas pembangunan daerah, juga DPRD Babel juga akan membahas lagi potensi – potensi apa saja yang bisa digali dan langkah apa saja yang harus bisa dilakukan, salah satunya adalah harus ada yang dikurangi dari perbelanjaan, apakah belanja rutin, apakah belanja berkaitan dengan penghasilan, kegiatan yang tidak penting, itu mungkin yang kita tunda dulu untuk menutupi defisit anggaran Pemprov Bangka Belitung,” pungkasnya.