PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menggelar paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan APBD TA 2024, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RTRW dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RPJPD Provinsi Kep. Babel Tahun 2025-2045, Rabu (21/08/24).
Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Beliadi.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi, Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA, Forkopimda Provinsi Kep. Babel, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel.
Meskipun sempat tertunda dan diskors selama 10 menit karena adanya interupsi oleh beberapa anggota DPRD rapat kembali dilanjutkan dengan menyepakati dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dan Raperda RPJPD Provinsi Kep. Babel Tahun 2025-2045.
Sebanyak 7 fraksi dapat menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dan Raperda RPJPD Provinsi Kep. Babel Tahun 2025-2045.
Sementara itu untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kep. Babel ditunda.
Hal tersebut tertuang dalam surat ketua panitia khusus raperda RTRW Kep. Babel No. 11/PANSUSRTRW/DPRD/IV/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 perihal permohonan perubahan penjadwalan terhadap paripurna pengambilan keputusan Raperda RTRW Provinsi Kep. Babel yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel.