Terbongkar, Perihal Pesangon “BT” Pimpinan RS Siloam Bangka Paksa eks Karyawati Ttg Surat Resign, Skorsing dan Perjanjian Bersama?

Bangka Tengah, Narasibabel.id — Kejanggalan dibalik berhentinya Novi Kurniati, eks Karyawati RS Siloam Bangka kian terbongkar. mulai dari adanya indikasi pemaksaan karyawan resign, keluarnya diam-diam surat SPHK, pengancaman, tidak sesuainya nilai uang pesangon, hingga bungkamnya petinggi perusahaan RS Siloam saat di konfirmasi wartawan.

Read More

Semua kejanggalan tersebut membuktikan buruknya sistem manajemen perusahaan PT Mega Buana Bhakti yang menaungi RS Siloam Bangka dalam memenuhi hak hak karyawan’i, berupa dana pesangon karyawan’i yang di PHK sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan peraturan perusahaan.

Kepada redaksi media ini Novi Kurniati eks Karyawati RS Siloam Bangka menceritakan pengalamannya saat berhadapan dengan salah satu petinggi perusahaan, inisial “BT” Pimpinan Human Capital Department Head RS Siloam. Tidak sekedar asal cerita, yang sangat mengejutkan Novi ternyata telah mengantongi bukti rekaman suara yang diduga kuat merupakan isi suara percakapan antara dirinya dengan “BT” pada tanggal, (13/6/2025) pekan lalu.

Simak, cuplikan rekaman suara percakapan antara Novi eks Karyawati dan BT Pimpinan H.C RS Siloam. Terdapat kata kata intimidasi dan ancaman???

Berikut Ulasannya:

  • Novi : Ini maksudnya apa buk saya di skorsing selama 14 hari?
  • BT : Saya hanya menjaga apa yang perlu saya jaga di rumah sakit ini, itu saja! Kalo ibu nanya sama saya hak saya mana, saya tetap akan bayarkan kok, tidak ada maksud yang lain!
  • Novi : Saya ngak terima buk ini pembayaran resign bukan phk?
  • BT : Dalam bentuk apapun, seperti yang saya sampaikan di awal, mau dia resign mau dia bentuk apapun saya akan tetap kasih skorsing.
  • Novi : Surat skorsing ini saya belum bisa tanda tangan hari ini buk, saya harus berbicara dahulu sama orang tua saya!
  • BT : Silahkan, tapi perlu saya sampaikan selama ibu tidak menandatangani ini dan tidak berprilaku dengan baik dan benar maka saya tidak bisa membantu apa apa buat buk novi, dan bahkan saya sudah jelasin ke buk novi dampak buruk nya itu apa, ibuk akan di anggap mangkir lo, iya kan.
  • BT : Kemarin kan ada saya bilang sama buk novi kan, di tanda tangani dulu surat skorsing nya biar saya bisa bayarin gaji loh?
  • Novi : Aku ngak bisa tanda tangani itu buk!
  • BT : Ngak bisa kalo ibuk ngak tanda tangani itu berarti ibu menolak PHK?
  • Novi : Saya izin tanya dulu buk ya ke orang tua saya!
  • BT : Saya kasih tau ya buk, kalo ibu menolak ini saya akan keluarkan SK PHK saya akan catatkan buk novi ke Disnaker, itu dulu clue nya! jadi catatan ibu itu akan jelek dimana mana, tapi ketika ibu menandatangani perjanjian bersama, ini sama kuatnya berarti kita sepakat.
Baca Lainnya  Masuk Daftar 18 SPBU Kena Sanksi Di Babel, Sekarang SPBU Kampak Berulah lagi

Dari setiap kata percakapan antara Novi dan BT, tersirat adanya sebuah paksaan untuk menandatangani surat skorsing, perjanjian bersama dan resign? Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar, kenapa seorang karyawan yang pada dasarnya akan di PHK namun harus dipaksakan untuk menandatangani surat skorsing, perjanjian bersama dan paksaan untuk resign?

Berdasarkan hasil dari penelusuran wartawan serta rangkuman keterangan dari Novi. drama tersebut terjadi diduga berkaitan dengan hak hak karyawan yang di PHK, dalam hal ini kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon karyawan’i.

Dilansir dari HukumOnline.com terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, yaitu:

  1. Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan untuk karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi atas hak-hak karyawan seperti cuti tahunan yang belum diambil, uang transportasi, uang makan, atau hak lain yang belum diberikan.

Dalam kasus Novi Kurniati eks Karyawati RS Siloam, dapat disimpulkan apabila Novi menandatangani surat skorsing sesuai arahan dari “BT” selaku Pimpinan Human Capital Department Head RS Siloam, maka Novi tidak berhak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) pada Poin no 2, hal tersebut berkaitan dengan loyalitas dan penghargaan selama bekerja.

Baca Lainnya  Ketua BPW Generasi Emas Indonesia, Ramadhan Mendukung Upaya Kenaikan Dana Desa dari 1M Menjadi 5M

Selain itu, terkait adanya surat perjanjian bersama.yang apabila Novi menandatangani surat tersebut, itu artinya Novi menyetujui semua isi yang tertulis di dalam kertas, sehingga dikemudian hari Novi tidak dapat menuntun apapun dan mentaati isi dalam kertas yang sudah di sepakati dengan bukti ttg kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan dan Novi eks Karyawati.

Berbeda dengan PHK, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau dengan kata lain hak karyawan resign adalah mendapatkan uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima. Suatu perbedaan yang sangat signifikan uang pesangon diterima bagi karyawan yang di PHK dan Resign.

Didalam pertemuan terakhir pada 13 Juni 2025, Novi menceritakan “BT” menjanjikan uang pesangon yakni sebesar ±15 juta + gaji satu bulan, jadi total ±18 juta rupiah.

“Dipertemuan terakhir sama buk “BT” saya di janjikan uang pesangon 15 juta ditambah gaji terakhir bulan ini, akan dicairkan tanggal 25 tadi, namun dengan persyaratan saya di pinta untuk menandatangani surat skorsing dan surat perjanjian bersama, apabila menolak maka uang 15 juta tersebut tidak akan di cairkan,” ujar Novi.

Sambungnya lagi, Pesangon ±18 juta, dengan lama bekerja 3 tahun 8 bulan, menurut Novi itu tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Cipta Kerja dan perusahaan.

Merujuk pada 3 poin perhitungan pesangon karyawan’i PHK.

  1. Uang Pesangon (UP): 0,5 kali pasal 57 ayat 2.
    4 bulan upah x gaji
    3.877.000 x 4 = Rp 15.508.000,-
  2. UPMK : 1 kali pasal 57 ayat 3.
    3.877.000 x 2 bulan = 7.754.000,-
    15.508.000 + 7.754.000 = 23.262.000,-
    23.262.000 x 0,5 = 11.631.000,-

23.262.000 +11.631.000 = 34.893.000,-

34.893.000 + 3.877.000 (Gaji Juni) = Rp 38.770.000,- total uang pesangon Novi, sesuai peraturan perusahaan.

Sebaliknya, Jika novi menandatangani surat skorsing maka dengan kata lain Novi di anggap melakukan pelanggaran, dan hal tersebut Novi tidak berhak mendapatkan 0,5 pasal 57 ayat 2.

Baca Lainnya  Pj Walikota Lusje Anneke Berkunjung Ke Rumah Singgah PGK di Kota Palembang

Terkait uang pesangon 15 juta dan gaji bulan Juni yang dijanjikan cair di tanggal 25, Novi mengungkapkan perusahaan hanya mengirim uang senilai Rp 7.352.445,- masuk ke rekening pribadinya tertanggal 25 Juni 2025.

“Tanggal 25 tadi saya hanya mendapatkan kiriman uang Rp 7.352.445, “tuturnya.

Merujuk pada aturan karyawan yang resign, berdasarkan UU Cipta Kerja maka karyawan tersebut hanya berhak mendapatkan Uang Pisah (UPH) dengan ketentuan, 3-4 tahun lama kerja, akan mendapatkan 2 kali Upah.

Dengan kata lain, uang 7 juta lebih yang masuk ke rekeningnya tersebut, sama dengan hitungan 2 bulan gaji. yang berati Novi mencurigai bahwa status dirinya adalah resign bukan di PHK.

Terkait kecurigaan Novi akan status resign dirinya di RS Siloam, hal tersebut sejalan dengan informasi yang di dapatkan oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan (DPMPTSP & NAKER) Kab. Bangka Tengah.

“Dari keterangan pihak perusahaan, pihak pekerja sudah diberikan pilihan resign atau di phk. Namun pekerja memilih resign dan menulis surat resignya,” Jelas Muti, saat di Konfirmasi Redaksi pada Jumat (27/6) melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, saat disinggung terkait keabsahan surat resign atas nama Novi Kurniati tersebut, Muti mengatakan belum melihat secara langsung bentuk surat resign nya. Dan Muti mengatakan permasalahan ini masih ranah Bipartit.

“Kami belum ada lihat surat resign,
Jadi kami tidak bisa menyimpulkan
Permasalahan ini masih ranah bipartit dan kami sudah tawarkan untuk kami fasilitasi pertemuannya. Kami sudah sampaikan ke pihak pekerja minggu depan akan kami fasilitasi,” jawabnya.

Adapun permasalahan Novi Kurniati, terkait status akhirnya di RS Siloam. PHK, Resign termasuk hak hak pesangon yang hingga saat ini belum ada kejelasan, Redaksi sudah berupaya mengkonfirmasi secara langsung ke kontak WhatsApp “BT”
Namun sayangnya, bersangkutan lebih memilih bungkam mengabaikan konfirmasi wartawan.

Melalui media ini, Novi berharap pihak RS Siloam Bangka dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan pesangon PHK dirinya sesuai dengan peraturan perusahaan dan UU Cipta Kerja yang berlaku. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *