Masuk Daftar 18 SPBU Kena Sanksi Di Babel, Sekarang SPBU Kampak Berulah lagi

Pangkalpinang, Narasibabel.id — SPBU Pertamina 24.331144 (SPBU Kampak) yang berada di jalan Fatmawati, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, dengan modus habis dan operandi di jam jam tertentu.

Read More

Ini bermula saat redaksi ini mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna BBM Bersubsidi jenis Biosolar yang kesehariannya mengisi bahan bakar solar di SPBU kampak. Dalam laporannya mengungkapkan bahwa SPBU Kampak selalu menyatakan kehabisan Stok BBM solar di saat menjelang tengah hari atau sekitar pukul 10.00 wib (Siang).

“Ngapa og solar di SPBU kampak gati habis, belumlah setengah lah begadu habis di SPBU ya,” ungkap masyarakat tersebut yang nama nya tidak ingin  sebutkan, Rabu (26/10)

Baca Lainnya  Gowes Bersama Sobat Molen dan Masyarakat Pangkalpinang

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, media narasibabel.id mencoba menelusuri dan mengali informasi kebenarannya.

Dalam pantauan awak media di lapangan, benar bahwa setiap menjelang tengah hari pihak karyawan SPBU mengatakan BBM subsidi jenis solar habis, namun setelah lebih dalam ditelusuri, Menjelang waktu melewati siang hari sekitar pukul 13.00wib hari Jum’at (27/10) secara tiba-tiba awak media melihat beberapa mobil truk pelat kuning sedang mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut, bahkan ada juga beberapa mobil pengerit ikut dalam antrian mengisi BBM subsidi jenis Biosolar SPBU tersebut.

Berdasarkan informasi terpercaya yang di dapatkan awak media ini, mobil truk tersebut merupakan kendaraan usaha milik pengusaha SPBU Kampak itu sendiri. yang diduga, pihak SPBU Kampak telah melakukan kecurangan atau penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Biosolar dengan cara membatasi kuota untuk masyarakat umum dan menyalurkan nya kembali ke kendaraan usaha milik pribadi di waktu tertentu dan juga di jual kepada pihak-pihak pengerit dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan lebih besar.

Baca Lainnya  THM The One Abaikan PPKM, Efran Kasat Polpp : Selama PPKM Level 3 THM Tidak Boleh Buka

Sebagai informasi, Dilansir dari Bangkapos, SPBU Kampak masuk dalam daftar 18 SPBU  bermasalah di Bangka Belitung yang kena Sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, sebagai bentuk peringatan agar pihak SPBU dapat menyalurkan BBM Subsidi sesuai peruntukan.

Sebagai badan usaha yang ditugaskan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, pihak Pertamina mengintruksikan kepada SPBU agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang ditentukan dan Pihak Pertamina juga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Agar berita ini berimbang, Redaksi Media Narasibabel.id mencoba menkonfirmasi langsung Kuasa (manager) SPBU Kampak, melalui pesan WhatsApp pribadinya. namun hingga berita ini di rilis, pihak kuasa SPBU kampak belum memberikan jawaban dan tampak terlihat tanda contreng satu pada pesan, yang menandakan kontak WhatsApp redaksi telah di Blokir. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *