Foto Andi Prancis, ketua Harian LMPI Macab Kota Pangkalpinang.
Bangka Tengah, Narasibabel.id —
Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Pangkalpinang mengikuti serta menyoroti kasus pelanggaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pesisir Namang, Kab. Bangka Tengah.
Andi perancis selaku Ketua Harian Macab Kota Pangkalpinang saat berbincang dengan redaksi Narasibabel di markas Ormas LMPI Macab Kota jalan rawa indah Desa Kace timur, rabu pagi (15/7) mengatakan pihaknya mengamati perkembangan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangka tengah terhadap 5 orang pengurus di PKBM Pesisir Namang, yakni ketua yayasan, Ketua PKBM, Sekretaris, Bendahara dan Operator tutor.
Selain 5 orang yang bertanggung jawab di PKBM Pesisir Namang, 13 tenaga tutor/guru di PKBM Pesisir Namang tak luput dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu atas pengaduan terhadap pengelolaan dana BOSP di PKBM Pesisir Namang, Kab. Bangka Tengah. Sebagai mana yang tercantum didalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Bateng, tertanggal 1 dan 2 juli 2025.

“Kami sedang mengamati perkembangan audit yang dilakukan oleh Bidang Investigasi Inspektorat Bateng. sebagai masyarakat kita juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOSP, termasuk transparansi audit yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak Inspektorat Bateng,” ungkapnya.
Selain itu, menurut bang Pran sapaan akrab pria 45an yang selalu aktif di berbagai organisasi masyarakat ini menilai kurangnya responsif transparan dari pihak inspektorat yang menangani dalam memberikan informasi ke publik terkait hasil audit dari temuan-temuan mereka.
” Beberapa pihak merasa bahwa informasi yang diberikan oleh Inspektorat terbatas dan tidak transparan, jelas hal tersebut bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memahami proses audit dan hasil yang dicapai,” ujarnya.
Selain itu, “Penting untuk diingat bahwa pengawasan penggunaan dana BOSP tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat. Transparansi dari Inspektorat akan membantu masyarakat untuk turut serta dalam mengawal penggunaan dana BOSP.
Apalagi dana yang dikelola dengan nilai 200 jutaan tersebut merupakan dana yang cukup lumayan besar, sangat rentan di korupsi dalam pengelolaannya. Namun dengan transparansi yang baik, dana BOSP ini dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.
Sambungnya lagi, dengan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bg Pran berharap pihak inspektorat harus tegas dalam melaksanakan audit terhadap pihak bersangkutan tanda adanya intervensi dari pihak pihak terkait.
” Dengan adanya laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP th2025 di PKBM Pesisir Namang, itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, seperti BPK, BPKP dan Inspektorat. untuk melakukan penyelidikan tanda adanya intervensi dan lebih mendalam, tidak hanya berfokus dana BOSP tahun anggaran saat ini, proses pemeriksaan harus berkembang di tahun-tahun anggaran sebelumnya,” tegasnya
Terkait hal tersebut, Bang Pran menegaskan keseriusannya mengawal proses laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan berjanji akan segera mengunjungi Kantor Inspektorat Bangka Tengah dan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah guna melaporkan temuan pelanggaran tersebut.
“insyaallah, nanti saya bersama dengan rekan pengurus LMPI dalam waktu dekat akan mengunjungi kantor inspektorat, juga kantor Kejaksaan Negeri Bateng untuk diketahui Kejari Bateng bahwa kasus dugaan Tipikor Dana BOSP di PKBM Pesisir Namang sudah menjadi sorotan berbagai pihak dan dengan harapan nantinya agar Kejari Bateng segera bertindak atas kasus tersebut,” tutupnya
Memenuhi Kewajiban Hukum:
Transparansi dalam pengelolaan dana BOSP merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan informasi seperti yang tertulis di pemberitaan sebelumnya. Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP di PKBM Pesisir Namang, sebagai berikut:
- Pemotong Gaji, insentif, THR para tutor/guru.
- Pungutan liar kepada siswa/warga belajar saat mengambil ijazah, mulai dari Rp200.000 – Rp300.000.
- Data fiktif siswa/warga belajar saat pengajuan anggaran.
- Pemalsuan data jam mengajar. Faktanya 1 hari/Minggu (Jum’at), namun dalam pelaporan dibuat 3 hari/Minggu (Jum’at,Sabtu,Minggu). Pemalsuan jam mengajar untuk penggelembungan dana.
- Pemotongan honor tutor/guru sampai 80% dan Mark up data siswa dalam data dapodik yang tidak sesuai laporan.
- Pencantuman nama tutor/guru fiktif dalam dapodik yang sebagian berstatus PNS yang tak memiliki izin dari instansi terkait.
(Red/Mr.FR)