Memaksa Karyawan Resign Disertai Ancaman, “BT” Oknum Pimpinan RS Siloam Bangka Diduga Telah Melakukan Tindakan Pelanggaran Hukum

Bangka Tengah, Narasibabel.id — Rumah Sakit Siloam Bangka, yang beralamat dijalan Soekarno Hatta, Desa Dul, Kab. Bangka Tengah kembali menjadi sorotan publik, lantaran terkait perselisihan hubungan industrial.

Perlu diketahui, sebelumnya Rumah Sakit Siloam, khususnya di Bangka, pernah menjadi sorotan terkait pemberitaan mengenai pesangon karyawan yang di-PHK. Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan terhadap Siloam Bangka terkait perselisihan hubungan industrial setelah upaya penyelesaian bipartit dan tripartit gagal menurut media Trasberita Gugatan ini berkaitan dengan perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap seorang karyawan.

Dari kejadian tersebut nampaknya tidak memberikan efek jera bagi pihak management RS Siloam Bangka untuk melakukan kesalahan-kesalahan yang sama terhadap mantan karyawannya.

bahkan, Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media narasibabel.id belum lama ini diduga kuat adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum inisial (BT) Pimpinan di Human Capital Department Head (H.C) pada RS Siloam Bangka. Indikasi tersebut yakni berupa pemaksaan ke salah satu karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign bekerja.

Baca Lainnya  Iptu Sugiyanto Bantah Jika Dirinya Terima Upeti Dari Kolektor Butet dan Biran

Berdasarkan Pasal 152 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pengunduran diri pekerja harus dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali. Jika perusahaan atau badan usaha memaksa pekerja untuk mengundurkan diri, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Pengalaman tidak mengenakkan tersebut dialami oleh salah satu eks Karyawati RS Siloam Bangka, bernama Novi Kurniati, warga asli desa Kace. Novi didalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya merasa terdzolimi lantaran adanya sikap paksaan untuk mengundurkan diri bekerja dari oknum pimpinan departemen H.C RS Siloam Bangka sepekan lalu.

“Saya merasa terdzolimi, karena saya dipaksa untuk menandatangani surat resign diatas kerta kosong, dengan tekanan saya di dikte disuruh nulis sesuai arahannya dan ibu BT membuat berbagai macam alasan biar saya tanda tangan diatas kertas tersebut agar tidak membayar pesangon saya,”ungkap Novi ke media ini, Rabu (26/6)

Baca Lainnya  Timgab TNI, Polri dan PT. Timah amankan Pekerja Tambang, BB 21 Karung Timah dan 3 unit PC

Lanjutnya lagi, “Saya merasa mereka telah melanggar hak saya karena memaksa saya untuk mengundurkan diri ,dan memaksa saya ttd score sing dan memaksa saya ttd kesepakatan bersama yang dibuat oleh pihak siloam,”Tuturnya.

Selain itu, Novi menceritakan adanya upaya diskriminatif yang di lakukan oleh BT kepada dirinya, yakni berupa ancaman apabila dirinya tidak mau menandatangani surat score sing.

“Ada lagi, yang bikin saya takut bang ibu itu ngancam saya, kalo saya tidak mau tanda tangan saya akan di laporkan ke disnaker agar nama saya di dicatat sebagai karyawan buruk, sehingga nantinya saya tidak di terima bekerja di perusahaan manapun, bahasa itu jelas terdengar, namun Alhamdulillah saya kuat dan saya tetap tidak ingin menandatanganinya,” cerita Novi dengan suara gemetar.

Baca Lainnya  APH Terlibat Tambang Ilegal Tembelok Kranggan, Dua Lembaga Ternama Siap Surati Mabes Polri

Terkait permasalahan yang di alami oleh Novi eks Karyawati RS Siloam Bangka, redaksi media ini telah mengkonfirmasi secara langsung ke no WhatsApp milik BT, Pimpinan di departemen H.C pada RS Siloam Bangka, namun sayangnya hingga berita ini di rilis, upaya konfirmasi redaksi media belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *