Momentum Hari Bhakti Adyaksa Ke 62, Kejari Pangkalpinang Menyampaikan 8 Kinerja Di Tahun 2022

Foto : Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, jumat (22/7/2022).

Read More

Momentum peringatan Hari Bhakti Adyaksa Ke-62, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, S.H., M.H menyampaikan Kinerja Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Periode Januari sampai dengan Juli 2022.

Berikut Kinerja Kejari Pangkalpinang yang di Sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
    sebesar Rp. 2.356.545.691,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan barang rampasan, pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa (gedung, tanah dan bangunan), ongkos perkara, pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah ditetapkan pengadilan.
  2. Kejari Pangkalpinang telah melakukan penuntutan terhadap 172 orang dari 127 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, orang harta benda, keamanan negara ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya.
  3. Kejari Pangkalpinang melaksanakan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang.
  4. Kejari Pangkalpinang telah melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.810.622.564,00 (delapan ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus
    enam puluh empat rupiah) yang diperoleh dari Sektor Pajak Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang (Restoran, Hotel, Reklame dan PBB).
  5. Kejari Pangkapinang telah menerima barang bukti sebanyak 119 perkara dengan rekapitulasi 62 perkara telah dikembalikan, 43 perkara dilakukan penjualan langsung/lelang dan 14 dilakukan pemusnahan.
  6. Kejari Pangkalpinang telah melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan 4 (empat) perkara korupsi a.n terdakwa Feni Bin Lizar, Evi Binti H.Badrin, Sapriadi Bin H. Sulaiman dan Iwan Virgiawan Bin KA. Suwandi dan telah melakukan 2 perkara penyidikan serta penyelidikan korupsi sebanyak 2 perkara. Pemeriksaan tersebut terkait pemberian fasilitas kredit, SPJ fiktif dana bantuan keuangan serta mengenai barang sitaan yang dijual tanpa hak.
  7. Kejari Pangkalpinang telah melaksanakan 4 eksekusi terdakwa tindak pidana korupsi diantaranya 3 perkara korupsi a.n Tatang Suryana Bin Ano Subarna, M. Redinal Airlangga Bin Sukamsi Hasan dan Sugianto Als Aloy anak dari Akwet ke Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Kota Pangkalpinang serta 1 perkara korupsi a.n Neli Agustin Binti Lizar ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Pangkalpinang.
  8. Kejari Pangkalpinang menerima pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kota
    Pangkalpinang dari 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan total nilai proyek strategis Kota Pangkalpinang sebesar Rp.88.599.178.874,- (delapan puluh delapan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Baca Lainnya  Bersama Kajari Pangkalpinang, Walikota Molen Resmikan Rumah Restoratif Justice

Dalam kesempatan nya selain menyampaikan hasil kinerja kejaksaan negeri Pangkalpinang, Kajari Pangkalpinang Jefferdian, SH. MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH mengajak semua stakeholder dan segenap masyarakat agar bersinergi dengan jajaran Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Saya mewakili Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengajak agar segenap stakeholder dan masyarakat kota pangkalpinang bersinergi dengan jajaran adhyaksa khususnya di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk penegakan hukum yang bermartabat dan humanis,”tuturnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *