Kajari Pangkalpinang Kembali Menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan RESTORATIF

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, SH.,MH. didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum, Habiba Hanum, S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) atas nama terangka inisial AP dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022.

Read More

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan perserujuan dari Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Lainnya  Penyerahan Penghargaan Ke Kajari Pangkalpinang, Molen Ungkapkan Demokratis Sebagai Keterbukaan, Kontrol dan Pengawasan Dari Masyarakat

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta,” Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, Kedua Tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, ketiga Korban telah memaafkan tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban.

Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial AS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Baca Lainnya  Dit Polair Polda Babel Serahkan Berkas P-21 Perkara Pengrusakan KIP CBL Ke Kejati Babel

Kajari Pangkalpinang, Jefferdian,S.H.,M.H sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” ucapnya. (Mr.FR)

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *