Rapat Paripurna ke 24, Wawako Sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian menghadiri Rapat Paripurna Kedua Puluh Empat Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan agenda Penyampaian Rancangan KU-Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (12/08/21) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya M Sopian menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dan daerah.

Oleh karena itu, kata M Sopian dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.

“Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021,” ucapnya.

Ia menyebutkan pandemi Covid-19 saat ini telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.

Dan hal ini juga kata dia berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 ini telah meluas ke masalah sosial, maslah ekonomi bahkan kesektor keuangan yang salah satunya menurunnya pendapatan daerah.

Baca Lainnya  PSHT Kota Pangkalpinang Gelar Bhakti Sosial Di Kampak Kulan

Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp 14 miliar.

“Penggunaan dana transfer pusat ini diatur sebagai berikut pertama DAU diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi, kedua dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari dana DAU, ketiga penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Civid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, berkenaan dengan berkurangnya DAU, pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk meningkatkan PAD dengan terus melakukan berbagai perluasan basis pajak dan retribusi daerah serta perbaikan tata kelola dan administrasinya dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial dalam rangka untuk mendanai program dan kegiatan.

“Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 diestimasikan mengalami kenaikan, semula dianggarkan Rp 890,07 miliar berubah menjadi Rp 916,94 miliar, bertambah Rp 26,24 miliar. PAD ini bersumber dari PAD, semula ditargetkan Rp 137,42 miliar bertambah Rp 4,98 miliar,” katanya.

Baca Lainnya  Muscab IKAMI Sulsel Cabang Bangka Belitung Muhammad Tahir Terpilih sebagai Ketua Umum

Selain itu untuk pendapatan transfer pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 semula ditargetkan Rp 753,29 miliar berubah menjadi Rp 739,40 miliar, berkurang Rp 13,88 miliar.

Caption : Foto Wakil Walikota Pangkalpinang

” Berkurangnya pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat semula dianggarkan sebesar Rp 691,74 miliar berubah menjadi Rp 674,31 miliar, berkurang Rp 17,43 miliar,” terangnya.

Ia menambahkan rencana alokasi belanja pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 935,09 miliar berubah menjadi Rp 1,05 triliun bertambah sebesar Rp 114,97 miliar.

Dan penambahan ini menurutnya dialokasikan untuk memenuhi pendanaan belanja wajib mengingat seperti belanja kebutuhan listrik, air, telpon, berkurangnya belanja gaji dan tunjangan pegawai dan membiayai kegiatan yang telah mendahului perubahan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah pusat.

Baca Lainnya  HUT ke-78 RI, Pj Gubernur Suganda Hadiri Upacara Tabur Bunga di Atas KRI Kalmanau

Kemudian kegiatan bersumber dari dana DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, Dana bantuan keuangan dari provinsi.

“Defisit anggaran berubah menjadi sebesar Rp 133,11 miliar atau meningkat sebesar Rp 88,73 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp 44,38 miliar,” sebutnya.

Lanjutnya, pembiayaan dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD TA 2021 ini adalah penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD TA 2021 semula menjadi sebesar Rp 95,81 miliar bertambah sebesar Rp 47,43 miliar.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS perubahan APBD TA 2021 ini tidak berubah tetapa sebesar Rp 4 miliar.

“Pembiayaan netto sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 44,38 miliar berubah menjadi Rp 91,81 miliar atau bertambah sebesar Rp 47,43 miliar. Sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran sebesar Rp 41,30 miliar,” tutupnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *