Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Perwako Badan Pengelola Masjid Agung Kubah Timah

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk badan pengelola Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang.

Dalam pengelolaan nya, Masjid Agung Kubah Timah memiliki 4 satuan kerja. Terdiri dari dewan pembina, dewan pengawas, dewan syariah, badan pelaksana.

Read More

Sedangkan untuk petugas pelaksana rutin kegiatan ibadah, berdasarkan hasil seleksi beberapa waktu lalu. Terpilih 4 orang muazin dan 5 orang imam, serta 7 orang marbot untuk mengurus kebersihan dan fasilitas Masjid.

Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setdako Pangkalpinang Haris Munandar, saat menghadiri rapat tentang Perwako pengelolaan Masjid Agung Kubah Timah. Di ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jum’at (03/11/2023) pagi.

Baca Lainnya  Pj Gubernur Kep Babel Undang Pewarta KBO Babel, Ini Yang Disampaikan Pj Gubernur Babel Suganda

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menyelsaikan Perwako terkait Badan Pengelola Masjid Agung Kubah Timah,” kata Haris.

“Satu Perwako ini untuk empat Surat Keputusan Satker. Berikut Surat Keputusan Pengangkatan imam, muazin, marbot,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua DMI Kota Pangkalpinang sekaligus calon ketua badan pelaksana Masjid Agung Kubah Timah H. Johan, menerangkan 128 orang calon pengurus ini, telah disusun dengan komposisi memenuhi keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat dan ormas islam.

“Pengurus yang sudah disusun ini sangat lengkap, mulai unsur ormas islam, ulama dari berbagai Masjid, para dosen dari perguruan tinggi, perwakilan masyarakat dari Kulan hingga ke sampur,” pungkas Johan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *